Surya Darmadi Didakwa Korupsi Merugikan Negara Rp 78,8 Triliun

8 September 2022 12:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan kuasa hukumnya Juniver Girsang di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan kuasa hukumnya Juniver Girsang di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi terkait penyerobotan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan itu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008 (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).
Jaksa merangkum perbuatan korupsi Surya Darmadi dan Raja Thamsir menjadi 7 poin, yakni:
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Jaksa meyakini bahwa Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau sekitar Rp 117 miliar (kurs Rp 14,915) dari perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, perbuatan korupsi itu merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36. Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ialah sekitar Rp 78,8 triliun. Namun bila kemudian dihitung bersama dengan keuntungan yang didapat Surya Darmadi, maka totalnya sekitar Rp 86,5 miliar.
Jenis keuangan kerugian negara yang dimaksud Jaksa tersebut meliputi soal kerugian dari hasil pendapat negara atas pemanfaatan yang tidak diterima negara selama lahan dikuasai perusahaan Surya Darmadi. Ini termasuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan kompensasi penggunaan kawasan hutan. Kerugian keuangan negara itu juga termasuk dalam hitungan biaya pemilihan kerusakan sumber daya hutan.
Kerugian-kerugian tersebut dikalkulasikan dan diduga dilakukan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi: yakni PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
ADVERTISEMENT
Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa (30/8/2022). Foto: Hedi/kumparan
Adapun kerugian perekonomian terkait kerusakan dan kerugian lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi. "Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang," kata Jaksa.
Kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Sedangkan perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pada saat kasus ini mencuat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus ini merugikan keuangan negara dan perkonomian negara hingga Rp 78 triliun.
Belakangan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebut ada penambahan nilai. Febrie merujuk hasil audit BPKP yakni terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun. Sehingga totalnya sekitar Rp 104 triliun.
"Awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara Rp 78 triliun, sekarang sudah pasti perhitungan yang diserahkan dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ungkap Febrie dalam konferensi pers, Selasa (30/8).
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyoroti perbedaan soal kerugian negara. Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyebut total hingga Rp 104 triliun. Namun, ia menghitung yang tercantum dalam dakwaan, totalnya Rp 78 triliun.
ADVERTISEMENT
"Yang lebih aneh, statement Kejagung kerugian negara- perekonomian 104 T. Sementara di dakwaan 78 T. Ini kan bisa dikualifisir memberi keterangan palsu," kata Juniver kepada wartawan, Rabu (7/9).