Surya Darmadi Didakwa Pencucian Uang Rp 7 T, Aset Ada di Jaksel hingga Singapura

8 September 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, pencucian uang itu diduga dilakukan oleh Surya Darmadi dengan menggunakan hasil keuntungan korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung di Indragiri Hulu, Riau, untuk membeli sejumlah aset.
ADVERTISEMENT
Asetnya pun tersebar di sejumlah daerah dalam berbagai bentuk, dari di Jakarta Selatan hingga Singapura. Pembelian itu diduga untuk menyamarkan uang korupsi tersebut.
"Dengan sengaja, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Ada dua dakwaan pencucian uang yang didakwakan kepada Surya Darmadi. Pertama, terkait hasil tindak pidana yang diduga disamarkan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 2004 sampai 2010 dari lima anak perusahaan terafiliasi Surya Darmadi.
Perusahaan tersebut yakni PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari yang ditransfer ke PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Kejagung sita lagi rumah, lahan hingga gedung terkait kasus Surya Darmadi. Foto: Kejagung
Dalam dakwaan keuntungan dari lima perusahaan tersebut yakni Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857 atau jika dirupiahkan mencapai Rp 117.115.116.156 dengan kurs USD 1 = Rp 14.908. Sehingga total keuntungan yang kemudian disamarkan oleh Surya Darmadi mencapai Rp 7.710.183.320.483.
ADVERTISEMENT
"[Terdakwa Surya Darmadi] dengan sengaja, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain," kata Jaksa.
Penampakan helikopter milik Surya Darmadi yang disita Kejagung. Foto: Kejagung
Berikut daftar pencucian uang dengan membeli sejumlah aset yang diduga dilakukan oleh Surya Darmadi:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, dia didakwa dengan pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa (30/8/2022). Foto: Hedi/kumparan
Dakwaan kedua ialah perbuatan pencucian uang yang terjadi dalam kurun 2010 hingga 2022. Ia didakwa melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yakni melakukan penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk tabungan dan deposito.
Kemudian melakukan pembelanjaan atau pembayaran di antaranya untuk pembelian tanah dan bangunan, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik, pembelian saham, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ia lakukan dari hasil keuntungan kegiatan perkebunan sawit pada 2004-2022.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Selain pencucian uang, dalam perkara pokoknya, dia juga didakwa dengan pasal merugikan keuangan negara akibat pencaplokan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu dengan jumlah mencapai Rp 78,8 triliun. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas perbuatan itu.