news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Surya Darmadi Dihukum Bayar Rp 41,9 T, Kerugian Perekonomian Negara Terbukti

23 Februari 2023 17:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan perekonomian negara hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dihukum 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga diminta untuk membayar uang pengganti yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
"Pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39.751.177.520.000," kata hakim saat membacakan vonis untuk Surya Darmadi, Kamis (23/2).
Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka asetnya akan disita untuk mengganti kerugian. Apabila tidak cukup, maka diganti dengan hukuman pidana badan selama 5 tahun.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Vonis terhadap Surya Darmadi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti berupa kerugian negara dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun.
Hakim menjelaskan soal hukuman lebih rendah dari tuntutan tersebut. Menurut hakim, Surya Darmadi sudah tua dan sakit-sakitan. Selain itu, tuntutan soal kerugian perekonomian negara dinilai terlalu besar terhadap Surya Darmadi.
ADVERTISEMENT
"Barang-barang kalau ada HGU tidak masuk dalam kerugian negara, kami kembalikan. Yang disita itu kami kembalikan. Kemudian perekonomian negara tadinya Rp 78 triliun, jadi sekarang Rp 39 triliun. Setelah kami hitung-hitung, itu tidak masuk yang Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu enggak masuk karena itu sudah ada HGU," kata hakim.
"Mungkin prosesnya itu menurut Penuntut Umum ilegal, tetapi sebelum ada pembatalan atau dicabut oleh pemerintah, kami anggap itu legal, masih sah," sambung hakim.

Kasus Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan pemilik dari Darmex Group. Terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.
Ia didakwa melakukan korupsi perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam dakwaan, perbuatannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga dinilai merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp 78,8 triliun.
Namun, hakim tidak sependapat dengan angka tersebut. Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi dinilai sudah mempunyai Hak Guna Usaha. Sehingga tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang.