Surya Darmadi Ditahan Kejagung, Keseriusan KPK Cari Buronan Dipertanyakan

17 Agustus 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surya Darmadi lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kapuspenkum Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Surya Darmadi lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kapuspenkum Kejagung
ADVERTISEMENT
Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia mendapat apresiasi publik. Mereka bekerja kilat. Hanya butuh 15 hari untuk memboyong Darmadi ke Jakarta sejak ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 1 Agustus 2022. Lalu setelah bekerja selama dua pekan, Kejagung berhasil menjemput dan menahan Surya Darmadi pada Senin (15/8).
Pada sisi lain, kerja cepat Kejagung ini menimbulkan pesimisme publik kepada KPK. Keberhasilan Kejagung menangkap Surya Darmadi menimbulkan tanya besar terhadap kinerja KPK.
Bagaimana tidak, Surya Darmadi sudah menjadi buronan KPK sejak tiga tahun lalu. Darmadi ditetapkan tersangka dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
Selama buron tiga tahun itu, KPK tak kunjung menemukan keberadaan Surya Darmadi. Hingga kemudian buronan KPK tersebut ditangkap oleh Kejagung yang hanya butuh 15 hari. Fakta ini menimbulkan keraguan publik atas keseriusan dan kinerja KPK dalam mengejar buronan.
ADVERTISEMENT
"Setelah lebih berani dan unggul menangani kasus besar dan kini bahkan berhasil menangkap buronan, tentu harus diapresiasi, pimpinan KPK tentu harus intropeksi terhadap kemajuan pesat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo, kepada wartawan, Rabu (17/8).
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu pun bercermin kepada pencapaian Kejagung dalam hal penindakan korupsi dan penyelesaian kasus-kasus kakap.

Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap

Mantan pegawai KPK lain yang juga terkenal dengan julukan Raja OTT, Harun Al Rasyid, menduga KPK saat ini memang seperti tak fokus mencari buronan, termasuk Surya Darmadi.
“Mungkin selama ini Kejaksaan punya beberapa informan yang secara detail mengetahui keberadaan SD [Surya Darmadi], sedangkan KPK enggak fokus di dalam mencari SD,” kata Harun.
ADVERTISEMENT
Harun menyebut, kegagalan KPK menemukan Surya Darmadi yang kemudian bisa ditangkap Kejagung itu semakin memperlihatkan ketidakseriusan KPK mencari para buronan.
Raja OTT itu bahkan mengaku tidak tahu akan berkomentar apa. Hal ini juga mempertebal keraguan publik terhadap kemampuan KPK dalam meringkus buronan lain. Termasuk yang paling dicari adalah Harun Masiku.
“Susah untuk komentar. Memang political will-nya kurang sekali untuk membungkus HM [Harun Masiku],” ungkapnya.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Harun mengatakan bahwa sejak awal KPK saat ini tidak punya keinginan kuat menangkap buronan. Hanya menunggu dan tak mencoba membuka peluang sendiri.
“Kalau ada keinginan kuat, maka peluang itu akan tercipta dengan sendirinya. Niatnya harus kuat dulu, baru terpikir cara cara cerdas untuk membungkusnya,” pungkas Harun.
ADVERTISEMENT

Surya Darmadi Diburu KPK 3 Tahun, Dipulangkan Kejagung dalam 15 Hari

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019. Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya Indonesia itu.
Surya Darmadi ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
ADVERTISEMENT
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, MA menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara. Ia tengah mengajukan PK.
Tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum oleh KPK. Selama 3 tahun menyandang status tersangka, Surya Darmadi tidak ditemukan KPK.
ADVERTISEMENT
Pada 1 Agustus 2022, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka pada perkara berbeda. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kejaksaan Agung memaparkan perkara berbeda dengan kasus di KPK. KPK mengusut kasus dugaan suap. Sementara Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerugian negara.
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Diduga keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
Izin lokasi dan izin usaha perkebunan itu diduga dipergunakan oleh Surya Darmadi dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Raja Thamsir Rachman juga diduga menerbitkan izin lokasi tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Tim penyidik sudah menyita lahan yang diduga diperoleh dengan secara korupsi tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Usai penetapan tersangka Surya Darmadi, Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penyidikan. Termasuk memeriksa saksi hingga penggeledahan dan penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Pemanggilan terhadap Surya Darmadi pun dilakukan. Termasuk dikirimkan ke Singapura yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Surya Darmadi.
"Suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri pada kami, tetapi tidak tahu di mana tersangka berada. Tapi waktu pemanggilan ada di Singapura," kata Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Belakangan, pengacara keluarga menyatakan Surya Darmadi akan datang ke Indonesia. Ia tiba pada Senin siang (15/8).
Tim langsung menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta dan membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Tampak ada beberapa anggota TNI yang turut dalam rombongan yang membawa Surya Darmadi.
Sesaat setelah Surya Darmadi dibawa masuk ke ruang pemeriksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menggelar konferensi pers. Ia menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari," kata dia.
Pada Senin sore, Surya Darmadi sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia pun langsung ditahan di rutan tepat 15 hari usai ditetapkan sebagai tersangka.