Surya Darmadi Protes Didakwa Korupsi Rp 78 Triliun: Ini Kasus Administrasi

19 September 2022 13:23 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi protes atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi dakwaan itu, Surya Darmadi mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia mempertanyakan sejumlah hal dalam surat dakwaan jaksa.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut bahwa dakwaan jaksa disusun secara terburu-buru.
"Terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru," bunyi eksepsi yang dibacakan Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9).
Surya Darmadi didakwa korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus itu mencapai Rp 78,8 triliun.
Perbuatan itu terkait alih lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut jaksa, ada pengalihan dari lahan hutan menjadi sawit yang dilakukan perusahaan-perusahaan Surya Darmadi secara melawan hukum. Perusahaan-perusahaan yang disebut tergabung dalam Palma Group itu ialah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan kuasa hukumnya Juniver Girsang di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
Namun, Surya Darmadi menyatakan bahwa kasusnya itu hanya masalah administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, perbuatan yang dipaparkan dalam dakwaan ialah didakwa melakukan kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan yang belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Ia berdalih bahwa perusahaan PT Palma Satu, Seberida Subur, dan Panca Agro Lestari punya waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki HGU
Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya kemudian merujuk UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Bahwa penyelesaian ketelanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha, khususnya kebun kelapa sawit, ialah secara administrasi.
Ia merujuk Pasal 110A dan Pasal 110B, berikut bunyinya:
Pasal 110A
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku
ADVERTISEMENT
(2) Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa:
a. pembayaran denda administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 110B
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa:
ADVERTISEMENT
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima)tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Ketentuan Pasal 110 A dan B, secara prinsip masih memberi waktu selama 3 tahun untuk menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan tersebut hanya sanksi administratif," bunyi eksepsi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihak Surya Darmadi menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Salah satunya ialah error in persona karena Surya Darmadi bukan komisioner atau direktur perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam dakwaan.
Berdasarkan sejumlah argumen tersebut, pihak Surya Darmadi meminta hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Yakni dengan membatalkan dakwaan jaksa.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," bunyi salah satu petitum eksepsi.
Surya Darmadi didakwa bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode tahun 199-2008.
Keduanya didakwa melakukan kongkalikong untuk menerbitkan sejumlah izin kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu, Riau, terhadap sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi. Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan mengabaikan sejumlah izin prinsip atau ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan.
Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi itu diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) padahal tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan tersebut berada dalam kawasan hutan.
Akibat dari perbuatan Surya Darmadi itu, negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
ADVERTISEMENT
Sehingga menurut jaksa, perbuatan korupsi Surya Darmadi tersebut merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36. Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ialah sekitar Rp 78,8 triliun.
Jenis keuangan kerugian negara yang dimaksud Jaksa tersebut meliputi soal kerugian dari hasil pendapat negara atas pemanfaatan yang tidak diterima negara selama lahan dikuasai perusahaan Surya Darmadi. Ini termasuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan kompensasi penggunaan kawasan hutan. Kerugian keuangan negara itu juga termasuk dalam hitungan biaya pemilihan kerusakan sumber daya hutan.
Surya Darmadi juga didakwa melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 7,7 triliun ke sejumlah aset dan pengalihan dana. Asetnya berada di Jakarta, Bali, hingga Singapura.
ADVERTISEMENT