Surya Darmadi Protes Dituntut Penjara Seumur Hidup: Saya Bukan Megakoruptor!

6 Februari 2023 20:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi protes dituntut pidana penjara seumur hidup. Pemilik Darmex Group itu menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengada-ada.
ADVERTISEMENT
"Yang mulia, tuduhan itu semua mengada-ada, tidak benar," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/2).
Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Ditambah tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
Dari perbuatan korupsi tersebut, Surya Darmadi dinilai memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau sekitar Rp 117,617 miliar (kurs Rp 14.915). Totalnya Rp 7,71 triliun.
Dari keuntungan Rp 7,71 triliun tersebut, Surya Darmadi dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022. Termasuk berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7.885.857,36 (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Total nilai yang diminta untuk dibayarkan Surya Darmadi sebesar Rp 78.833.742.183.360.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan pertanyaan kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
"Saya tidak ada pencucian uang. Kalau ada pencucian uang, saya pasti utang di bank, ini tidak ada," kata Surya.
"Bapak tulis semuanya dalam pleidoi, ya," sambung ketua majelis hakim Fashal Hendri.
"Kalau saya megakoruptor, saya tidak akan pulang dari Taiwan, saya bukan megakoruptor," tambah Surya.