news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi!

8 September 2022 14:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan kuasa hukumnya Juniver Girsang di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan kuasa hukumnya Juniver Girsang di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi protes. Pemilik PT Duta Palma Group itu tak terima didakwa Kejaksaan Agung berbuat korupsi yang merugikan negara puluhan triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak korupsi!" kata Surya Darmadi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).
Surya Darmadi didakwa korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus itu mencapai Rp 78,8 triliun.
Perbuatan itu terkait alih lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut jaksa, ada pengalihan dari lahan hutan menjadi sawit yang dilakukan perusahaan-perusahaan Surya Darmadi secara melawan hukum.
Namun, Surya Darmadi membantah dakwaan itu. Ia mengeklaim lahan perkebunan sawitnya di Indragiri Hulu itu legal dan sesuai aturan.
"Lahan saya sudah ada HGU. Ada izin," kata Surya Darmadi kepada wartawan.
"Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya pernah kredit dari Bank BNI. Kalau sudah ada HGU itu semua pelepasan itu sudah aman, kalau HGU itu dia ada kepastian hukum," ungkapnya.
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
Darmadi pun menegaskan bahwa menolak semua tuduhan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
ADVERTISEMENT
Darmadi menyatakan dakwaan tersebut tidak masuk akal. Sebab ia mengeklaim aset lainnya maksimal hanya Rp 4 triliun.
"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 T terus Rp 104, kemudian tadi dakwaan Rp 73,9 T. Saya lihat angkanya saya setengah gila," ungkapnya.
Jaksa mendakwa Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sejumlah izin kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Jaksa meyakini bahwa Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau sekitar Rp 117 miliar (kurs Rp 14,915) dari perbuatan tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi itu merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36. Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
ADVERTISEMENT
Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ialah sekitar Rp 78,8 triliun. Namun bila kemudian dihitung bersama dengan keuntungan yang didapat Surya Darmadi, maka totalnya sekitar Rp 86,5 miliar. Surya Darmadi akan mengajukan eksepsi atas dakwaan ini.
Pada saat kasus ini mencuat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.
Belakangan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebut ada penambahan nilai. Febrie merujuk hasil audit BPKP yakni terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun. Sehingga totalnya sekitar Rp 104 triliun.
"Awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara Rp 78 triliun, sekarang sudah pasti perhitungan yang diserahkan dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ungkap Febrie dalam konferensi pers, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyoroti perbedaan soal kerugian negara. Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyebut total hingga Rp 104 triliun. Namun, ia menghitung yang tercantum dalam dakwaan, totalnya Rp 78 triliun.
"Yang lebih aneh, statement Kejagung kerugian negara-perekonomian 104 T. Sementara di dakwaan 78 T. Ini kan bisa dikualifisir memberi keterangan palsu," kata Juniver kepada wartawan, Rabu (7/9).