news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Surya Darmadi Tiba di Kejaksaan Agung

15 Agustus 2022 14:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surya Darmadi tiba di Kejagung, Senin (15/8). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Surya Darmadi tiba di Kejagung, Senin (15/8). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia adalah tersangka dugaan kasus korupsi yang tengah diburu oleh KPK dan Kejagung.
ADVERTISEMENT
Ia tiba sekitar 13.58 WIB dengan iring-iringan mobil penjemput dari Kejagung. Surya Darmadi yang mengenakan kemeja warna putih langsung masuk Gedung Bundar tanpa memberi pernyataan pada wartawan.
Juniver Girsang selaku penasihat hukum anak Surya Darmadi, Adil Darmadi. turut hadir di Kejagung. Ia sempat bersalaman dengan Surya Darmadi.
Pengacara keluarga itu menyebut Surya Darmadi siap menjalani proses hukum. Hal itu ditujukannya dengan datang ke Indonesia.
Surya Darmadi merupakan tersangka di KPK dan Kejagung. Namun, keberadaannya sempat tak diketahui karena berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung sempat menyebut Surya Darmadi berada di Singapura. Namun, otoritas Singapura membantahnya.
Belakangan, muncul keterangan dari pengacara yang mengaku kuasa hukum anak Surya Darmadi. Dalam keterangan tertulisnya, anak Surya Darmadi menilai nama ayahnya tercederai dengan sejumlah pemberitaan terkait kasus hukum di Kejagung dan KPK. Ia menilai pemberitaan itu tidak proporsional.
ADVERTISEMENT
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Akibat perbuatannya, Suryadi dan Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT