Surya Jaya, Hakim Agung Penyusun Perma Pidana Korporasi

16 Mei 2020 19:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Perppu Corona telah sah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/5). UU tersebut memberi banyak keleluasaan bagi sejumlah lembaga untuk menetapkan suatu kebijakan.
ADVERTISEMENT
Lembaga yang diberikan keleluasaan yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Di samping keleluasaan, lembaga tersebut juga diberikan hak istimewa berupa perlindungan dari jerat hukum. Segala tindakan yang mereka ambil dalam upaya pemulihan ekonomi tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. Mereka juga tidak bisa dituntut secara pidana.
Lalu apakah memang sekebal itu? Atau justru masih ada celah untuk menghukum mereka yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan mencari keuntungan di tengah pandemi corona?
Untuk menjawab hal tersebut, kumparan berkolaborasi dengan DNT Lawyer mengadakan webinar hukum dan bisnis dengan tema 'Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?'. Webinar akan diadakan pada Rabu (20/5) mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Salah satu narasumber yang akan mengupas pertanyaan tersebut ialah Hakim Agung, Surya Jaya.
Hakim Agung Surya Jaya. Foto: Wikimedia
Surya Jaya merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Makassar. Selain sebagai akademisi, Surya Jaya juga menjadi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding Jakarta sejak 2005
Pada 2010, Surya Jaya mengikuti seleksi sebagai Hakim Agung dari jalur nonkarier. Ia pun lolos sebagai Hakim Agung.
Surya Jaya dipilih DPR bersamaan dengan dipilihnya 5 kandidat lain yakni dosen FH UII Salman Luthan, hakim tinggi Soltoni Mohdally, hakim tinggi Yulius, hakim tinggi Supandi dan hakim tinggi Ahmad Yamani.
Sebagai Hakim Agung, Surya Jaya telah mengadili banyak perkara besar. Di antaranya kasus korupsi pembobolan BNI dengan terdakwa Adrian Woworuntu. Surya Jaya bersama hakim agung lainnya menghukum Adrian seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Perkara besar lain yang pernah ditangani Surya Jaya ialah kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain yang menjerat eks Ketua KPK, Antasari Azhar.
Surya Jaya merupakan satu-satunya dari 14 hakim mulai dari tingkat PN hingga MA yang menyatakan Antasari bukan otak pembunuhan Nasrudin.
Dalam kasus itu, Surya Jaya memilih dissenting opinion dalam kasasi Antasari Azhar. Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya sehingga di tingkat kasasi. Sehingga Antasari tetap divonis 18 tahun penjara.
Surya juga merupakan Ketua Tim Kelompok Kerja Penyusunan PERMA Penanganan Korupsi Korporasi. Melalui Perma tersebut, kini penegak hukum, termasuk KPK, berani menjerat korporasi yang terlibat korupsi.
Dengan rekam jejak yang ciamik, Surya Jaya akan menjadi salah satu narsum yang akan membagi pandangannya mengenai UU Corona dan bagaimana mencegah kriminalisasi saat pengambilan kebijakan di tengah krisis pandemi dalam webinar tersebut.
ADVERTISEMENT
Tertarik mengikuti webinar tersebut, silakan klik tautan pendaftaran di bawah ini:
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona