Suryadharma Ali Yakin Kesaksian JK Akan Ringankan Hukumannya

11 Juli 2018 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana korupsi Suryadharma Ali di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana korupsi Suryadharma Ali di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali merasa yakin dengan keterangan Jusuf Kalla di Permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor akan meringankannya. Ia menilai bahwa JK selaku Wakil Presiden paham betul dengan tugas-tugas menteri dan memahami aturan yang berkaitan dengan Dana Operasional Menteri.
ADVERTISEMENT
“Yang pasti pak JK (Jusuf Kalla) adalah atasan saya langsung, mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan operasional menteri,” ucap Surya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Dalam kesaksiannya, JK menerangkan bahwa menteri diberikan keleluasaan untuk menggunakan DOM. Terlebih soal 80 persen DOM yang diberikan secara lumpsum yang menurut JK tak perlu dipertanggungjawabkan secara detail.
Dengan kesaksian yang telah diberikan JK, Surya berharap semua pihak dapat memahami persoalan DOM tersebut. Ia juga merasa cukup dengan keterangan yang diberikan Wakil Presiden itu.
“Jadi saya merasa cukup apa yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak,” ujarnya.
Pengacara Suryadharma, Muhammad Rullyandi, meyakini apa yang diterangkan oleh JK akan meringankan kliennya. Sebab menurut dia, vonis yang dijatuhkan hakim kepada SDA tidak tepat.
ADVERTISEMENT
“Menyaksikan keterangan hari ini, Pak JK selaku Wapres, kita mendengar semua bahwa DOM (Dana Operasional Menteri) tidak dipertanggungjawabkan. mohon dicatat ya. Inilah kekeliruan selama ini yang barang kali akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Agung,” kata Rullyandi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selaku Menteri Agama.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma dianggap merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan Riyal Saudi 17.967.405. Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.
Suryadharma Ali. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ia pun dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Suryadharma membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar yang dia terima.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menolak permohonan banding yang diajukannya. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman bagi Ali yaitu berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah hukuman badan selesai dijalaninya.
Ia tidak mengajukan kasasi atas hukuman tersebut dan tak lama kemudian dipindahkan tahanannya ke Lapas Sukamiskin. Selang dua tahun dipenjara di Sukamiskin, ia kemudian mengajukan PK. Pengajuan PK tersebut hanya beberapa hari setelah pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. Namun Suryadharma menampik pensiunnya Artidjo jadi alasan dia mengajukan PK.