Syaiful Aniaya Wanita dan Putrinya di Bogor hingga Tewas karena Cemburu

2 Agustus 2021 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan pemeriksaan kasus penjaga warung di Bogor dianiaya hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan pemeriksaan kasus penjaga warung di Bogor dianiaya hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan berujung maut yang dialami seorang wanita penjaga warung di Bogor bernama Nur Aliyah (47) dan anaknya, Disa Fitriani (21), pada 23 Juli lalu akhirnya terungkap. Nur yang merupakan seorang janda, dianiaya hingga tewas oleh kekasihnya sendiri bernama Syaiful alias Eful (57) lantaran cemburu.
ADVERTISEMENT
“Motif pelaku ini tersangka cemburu terhadap korban, ini motif cinta, ada hubungan spesial antara korban dengan tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di lokasi kejadian, Senin (2/8).
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Syaiful ditangkap di Kabupaten Sukabumi. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua handphone milik korban dan anaknya yang dicuri oleh pelaku. Selain itu juga barang bukti kayu balok yang dijadikan alat untuk menganiaya korban.
“Dari hasil autopsi di bagian kepala belakang adalah bekas benda tumpul,” kata Susatyo.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawan menjelaskan, petugas memburu pelaku ke berbagai lokasi yang pernah disinggahinya. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku didapat di tempat persembunyian di salah satu saung di daerah pedalaman Lengkong,” katanya.
ADVERTISEMENT
Di hadapan polisi, pelaku Syaiful mengungkapkan penganiayaan yang dilakukannya. Kala itu pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB tanggal 22 Juli ia datang seorang diri ke warung Nur dan langsung memukul kekasihnya itu mengunakan balok kayu.
“Saya pukul jam 22.30 WIB anaknya (Nur) enggak pingsan, saya pukul pakai ini (kayu balok). Saya cemburu, sakit hati, Pak, dia pacaran lagi sama yang lain,” dalih pelaku.
Ilustrasi tersangka Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHPidana. Pelaku diancam hukuman seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat 23 Juli 2021, Nur Aliyah bersama putrinya, Disa Fitriyani, sedang menjaga warung nasi yang berada si daerah Cilendek, Kota Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 05.30 WIB seorang petugas kebersihan yang sedang melintas di daerah itu mendengar suara orang meminta tolong. Dia lalu mengecek ke warung dan mendapati dua orang bersimbah darah.
Petugas tersebut lalu meminta bantuan dan para korban dilarikan ke RS Graha Medika untuk mendapat pertama, namun dalam perjalanan korban Nur meninggal dunia.