Syarat PCR Naik Pesawat dari dan ke Jawa-Bali Diperlonggar, Kini H-3
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah kembali menetapkan aturan baru terkait syarat PCR untuk perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang terhitung sejak 27 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali.
Inmendagri ini sekaligus mengganti aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan waktu pengambilan sampel H-3 sebelum keberangkatan.
Syarat PCR berlaku untuk seluruh penerbangan domestik, termasuk untuk yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali dan juga antarwilayah di Jawa-Bali.
Sebelumnya, hasil negatif tes PCR ini sudah diberlakukan. Hanya saja ketentuannya hasil tersebut hanya berlaku H-2 sejak pengambilan sampel. Dengan demikian, Inmendagri ini memperlonggar masa berlaku tes PCR.
Berikut merupakan isi dari Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
Terpisah, peraturan baru ini mendapat sambutan positif, misalnya dari Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Dia menilai, aturan ini semakin mempermudah wisdom menuju Pulau Dewata.
"Kalau dulu [PCR] 2 kali 24 [jam], tanggung. Besoknya sudah harus swab lagi di Bali, sekarang dengan 3 kali 24 jam, kita harapkan Sabtu dan Minggu bisa full menikmati liburan di Bali," kata Wagub Bali, Kamis.
