Syarat Perjalanan Mudik Diperketat, Pemda DIY Percepat Bangun Posko Penyekatan

22 April 2021 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan latar videotron bertuliskan larangan mudik di Jakarta, Rabu (6/5/2020).  Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan latar videotron bertuliskan larangan mudik di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
ADVERTISEMENT
Di situ diatur pengetatan perjalanan di masa pra dan pasca-peniadaan mudik Lebaran.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku 22 April sampai 24 Mei.
Terkait kebijakan tersebut, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pihaknya sudah ada MoU dengan Provinsi Jawa Tengah. Dia mengatakan akan ada operasi di perbatasan selama 24 jam dengan pembagian tugas.
"Orang yang datang di Yogya, yang melakukan pencegatan adalah petugas dari Yogya. Yang masuk ke Jateng, yang melakukan pencegatan orang dari Jateng," ujar Aji di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (22/4).
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Aji menjelaskan akan ada sejumlah titik yang didirikan posko, baik jalan besar maupun jalan kecil. Nantinya Satpol PP Provinsi akan bekerja sama dengan kabupaten kota.
ADVERTISEMENT
Untuk titik yang besar Aji mencontohkan seperti Jalan Yogya-Purworejo, di Tempel Jalan Yogya-Magelang hingga di Prambanan Yogya-Solo.
"Yang jalan besar saja sudah ada 11 titik. Sementara, kita masih ada jalan-jalan tikus yang nanti kita harapkan teman-teman satgas kabupaten, kecamatan, maupun desa bisa membantu," ujarnya.
Dia berharap posko gabungan bersama TNI, Polri ini akan 24 jam. Harapannya agar segera posko ini bisa dimulai.
"Ini saya baru mau menghubungi apakah mereka sudah siap untuk segera terjun," ujarnya.
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi di tol Jakarta-Cikampek untuk memutar balik di pintu tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

10 Titik Penyekatan

Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya siap mengamankan kebijakan dari pusat sesegera mungkin.
"Tentu kita di daerah dalam hal ini Polda DIY pasti mengamankan melaksanakan yang menjadi kebijakan pusat," kata Yuli.
ADVERTISEMENT
Sementara soal posko penyekatan, Yuli mengatakan bahwa belum dibuat karena berkaitan dengan Operasi Ketupat. Namun sejumlah titik sudah ditentukan.
"Ada kira-kira 10 titik, kan memang yang terdata di Mabes Polri. Nanti kita lihat apakah ada titik-titik selain itu yang perlu kita siapkan nanti kita lihat perkembangan di lapangan," ujarnya.