Syarat Wajib Vaksinasi Untuk Berkegiatan di DKI Dinilai Jangan Sampai Terlambat

1 Agustus 2021 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Jakarta melakukan vaksinasi dengan mobil vaksin keliling. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Warga Jakarta melakukan vaksinasi dengan mobil vaksin keliling. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana mewajibkan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan di Ibu Kota. Syarat wajib vaksinasi ini berlaku mulai dari sektor ekonomi, agama, hingga sosial budaya.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengapresiasi dan menyambut baik rencana tersebut.
“Kami apresiasi dan menyambut baik rencana tersebut agar seluruh masyarakat mendapatkan haknya untuk divaksin secara gratis,” kata Aziz saat dihubungi kumparan, Minggu (1/8).
“Kami melihat ini sebagai sesuatu yang positif untuk kebaikan warga Jakarta khususnya,” lanjut Aziz.
Namun, Aziz mengingatkan agar rencana tersebut jangan sampai terlambat implementasinya. Hal ini penting untuk mengurangi angka keterisian rumah sakit akibat COVID-19.
“Kami melihat ini waktu yang tepat, jangan sampai terlambat, sehingga terjadi penuhnya rumah-rumah sakit,” ungkapnya.
Untuk pelaksanaan. Aziz menilai jajaran Forkopimda hingga tingkat RT harus dilibatkan.
Infografik Wajib Punya Bukti Vaksin COVID-19 di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan
“Masalah teknis pengawasan bisa melibatkan semua pihak sampai tingkat RT dan jajaran Forkopimda,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anies beranggapan syarat wajib vaksin tersebut untuk dilakukannya pembukaan dan pelonggaran kegiatan non esensial di Jakarta yang akan diatur secara bertahap dan mewajibkan seluruh unsur masyarakat sudah wajib divaksin.
Aturan ini juga berlaku bagi pegawai-pegawai kantor non esensial yang ingin work from office (WFO), begitu juga pusat perbelanjaan.
"Jadi misalnya tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukurnya vaksin dulu. Dan yang mau dicukur juga harus sudah vaksin. Warung restoran boleh buka, tapi karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin. Kantor-kantor non esensial mau buka, boleh, tapi harus mereka yang bekerja sudah vaksin dulu," kata Anies, Sabtu (31/7).
"Jadi bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," lanjut Anies.
ADVERTISEMENT