Syarikat Islam Minta RUU HIP Dihentikan: Bahaya dan Menurunkan Nilai Pancasila

15 Juni 2020 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr. Hamdan Zoelva (27/08/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Hamdan Zoelva (27/08/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penolakan atas Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bergulir luas. Kali ini datang dari Syarikat Islam (SI) yang menilai RUU itu mendegradasi makna Pancasila yang disusun oleh pendiri bangsa.
ADVERTISEMENT
"Kami menolak RUU-HIP dan meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut, karena akan sangat membahayakan dan mengganggu kerukunan antara kelompok dalam masyarakat dan menambah beban permasalahan bangsa yang sangat plural dan majemuk," ucap Ketua Umum SI, Hamdan Zoelva, dalam rilisnya, Senin (15/6).
"Perumusan Pancasila pada tingkat norma undang-undang dapat menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi atau pun kedudukan Pancasila sebagai dasar tertinggi dalam kerangka kehidupan bangsa dan negara Indonesia," imbuhnya.
Hamdan menyebut penjabaran Pancasila dengan hanya melihat dan merujuk Pancasila dari perumusan 1 Juni 1945 di RUU HIP, telah mendistorsi Pancasila dan sungguh-sungguh mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa yang mewakili seluruh komponen bangsa.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Hamdan mengkritik ketentuan di RUU HIP yang melandaskan pokok Pancasila hanya keadilan sosial, sehingga mendistorsi dan menyempitkan makna Pancasila yang terdiri dari lima pokok (dasar).
Padahal, kata Hamdan, Pancasila adalah filosofi dasar bernegara yang berada di atas Undang-Undang dan bahkan di atas Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Hamdan juga memiliki kekhawatiran RUU HIP adalah agenda untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme marxisme, terutama dengan mengesampingkan dan tidak merujuk pada Ketetapan MPR RI yang sangat penting dan masih berlaku, yaitu Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966.
Sementara pada sisi lain, seluruh Ketetapan MPR RI lainnya yang masih berlaku dirujuk sebagai dasar penyusunan RUU tersebut.
"Tidak ada kebutuhan mendesak untuk melanjutkan pembahasan RUU untuk sekarang ini, di saat sekalian anak bangsa menghadapi bahaya pandemi COVID19, dan tengah membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan berintegritas melalui konstitusi demi mewujudkan marwah kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik, beradab, dan bermartabat,"' bebernya.
ADVERTISEMENT
Dalam draf RUU HIP dari rapat 20 April, RUU itu terdiri dari 58 pasal. Pada ketentuan umum dijelaskan definisi Haluan Ideologi Pancasila.
"Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila."
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.