SYL Didakwa Peras Pegawai Kementan dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

20 Februari 2024 14:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia akan segera disidang.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut surat dakwaan SYL telah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL akan didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain berkas perkara SYL, berkas tersangka lainnya dalam kasus ini juga turut dilimpahkan ke pengadilan.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/2).
"Penahanan para Terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Adapun SYL dijerat tersangka bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
ADVERTISEMENT
"Lengkapnya (hal yang didakwakan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ucapnya.
Kasus Korupsi SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar usai diperiksa terkait kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, SYL pun dijerat sebagai tersangka pencucian uang. Namun, berkas penyidikannya dipisah. "Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," ujar Ali, beberapa waktu lalu.