SYL Sindir Firli Bahuri dalam Eksepsi: Maling Teriak Maling

13 Maret 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, menyinggung Firli Bahuri ‘maling teriak maling’. Hal itu disampaikan SYL melalui kuasa hukumnya dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum SYL mengatakan, penetapan eks Gubernur Sulawesi Selatan sebagai tersangka itu diwarnai kecacatan, yakni adanya dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Dengan kata lain, perjalanan due proccess of law dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini, telah dicemari dengan adanya niat (mens rea) untuk melakukan pemerasan. Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama Terdakwa dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu (pemerasan),” kata tim hukum SYL dalam eksepsinya.
Tim kuasa hukum SYL mengatakan, persidangan atau penetapan kliennya sebagai terdakwa terdapat kejanggalan-kejanggalan. Prematur. Bahkan, dianggap tidak didasari oleh kenyataan yang sesungguhnya.
“Terkesan telah di-framing dengan mendramatisir secara berlebihan, oleh karena kita semua telah disuguhkan sesuatu perkara yang sesungguhnya sejak dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum, namun tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan,” kata kuasa hukum SYL.
ADVERTISEMENT
“Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, ‘maling teriak maling’, telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh Terdakwa sebagai koruptor, dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri,” imbuh dia.
Eksepsi disampaikan SYL atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa KPK. Dalam dakwaan jaksa, pria Bugis itu disebut menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu berasal dari pemerasan yang dilakukan terhadap pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian. SYL didakwa bersama dua anak buahnya, yakin eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan bernama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan di kepemimpinan SYL.