Tabrak dan Buang Mayat Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup

21 April 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Foto: Tri Meilani Ameliya/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Foto: Tri Meilani Ameliya/Antara
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan, Kolonel Infanteri Priyanto, dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
Priyanto dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam dakwaan primer dan sekunder. Yakni secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan menculik dan berupaya menyembunyikan kematian dua korban yang ditabraknya di Nagreg dengan membuangnya ke sungai.
Kedua korban yakni Handi Saputra dan Salsabila. Sejoli itu ditabrak mobil yang ditumpangi oleh Priyanto. Mereka lalu dibawa dan kemudian dibuang di sungai. Pembuangan jasad keduanya pun ide dari Priyanto. Padahal pada saat itu, salah satu korban masih hidup usai ditabrak.
Wirdel menyampaikan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, dia juga dinilai terbukti dalam dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
ADVERTISEMENT
“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan, dikutip dari Antara.
Kolonel Priyanto, tersangka penabrak sejoli di Nagreg. Foto: Twitter/@penrem071_wk
Adapun tuntutan itu disampaikan berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Wirdel menyampaikan, hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto telah melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.
Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Kolonel Priyanto digelar pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata hakim Faridah.
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Kecelakaan Sejoli di Nagreg
Sejoli yang ditabrak oleh mobil Priyanto adalah Handi Saputra dan Salsabila. Keduanya ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021.
Saat itu, ada tiga orang anggota TNI di dalam mobil. Selain Priyanto, juga ada Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh. Mobil saat itu dikendarai oleh Andreas Dwi Atmoko.
Usai menabrak sejoli, ketiganya tidak membawa mereka ke rumah sakit, tetapi berusaha menyembunyikan keduanya dan akhirnya membuang tubuh mereka ke Sungai Serayu.
ADVERTISEMENT
Warga kemudian menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu Cilacap pada tanggal 11 Desember 2021. Pada hari yang sama jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas.
Jenazah Salsabila setelah berhasil diidentifikasi tidak diautopsi karena tidak diizinkan oleh keluarga. Sementara jasad Handi diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada tanggal 13 Desember 2021. Dari situ terungkap bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai oleh Kolonel Priyanto dkk.