kumplus- Candu Media Sosial

Tagih Utang di Status FB, Apa Bisa Dilaporkan dengan UU ITE?

6 Agustus 2021 12:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial. Terlebih ada UU ITE yang saat ini masih jadi polemik lantaran dinilai karet dan bisa menjerat siapa pun.
ADVERTISEMENT
Perlu diperhatikan bila akan mengunggah sesuatu di media sosial. Meskipun unggahan itu dibatasi yang bisa melihatnya.
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Saya memposting status di Facebook yang isinya menagih utang. Akan tetapi postingan itu saya ubah privasinya menjadi 3 orang saja yang bisa melihat yaitu saya dan 2 orang yang terlibat utang.
Namun, pihak pemberi utang ini marah dan katakan kepada saya bahwa saya telah mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE. Padahal yang hanya bisa membaca postingan saya itu hanya 3 orang yang terlibat. Apakah itu dinamakan pencemaran nama baik?
Ilustrasi pengguna Facebook. Foto: Reuters
Berikut jawaban Sugianto Wibowo, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Untuk dapat menjawab pertanyaan Bapak/Ibu di atas kita sama-sama perlu memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu :
ADVERTISEMENT
Bagaimana kondisi sesungguhnya tampilan postingan yang dimaksud;
Dari tampilan postingan itu akan dikaitkan dengan UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan oleh Mr. X (si berutang).
Untuk kondisi postingan yang tadi "telah diubah menjadi dapat dilihat oleh orang-orang tertentu yang jumlahnya mencapai 3 (tiga) orang saja termasuk Bapak/Ibu".
Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 (“UU ITE”):
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
ADVERTISEMENT
Penjelasan Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
"Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."
Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) barangsiapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang degan, jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
ADVERTISEMENT
(3) tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mem-pitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut di dalam Pasal 35 No. 1-3 (KUHP 312, 316, 319, 488).
Bahwa bila kita cermati penjelasan dari Pasal 37 UU ITE, pembuat Undang-Undang memberikan acuan kepada pelaksana Undang-Undang untuk memperhatikan dan menerapkan Pasal 37 UU ITE sebagaimana ada di dalam KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam KUHP, khususnya pada Pasal 310 dan 311 menekankan pada niat/tujuan dari pelaku yang menginginkan tulisan atau gambar yang ia buat dipublikasikan sehingga diketahui oleh umum, dan informasi yang sampaikan itu adalah tidak benar atau bohong.
Untuk menjawab pertanyaan Bapak/Ibu apakah perbuatan Bapak/Ibu termasuk dalam Pasal-Pasal sebagaimana tersebut di atas, maka Bapak/Ibu tentu dapat mengetahui sendiri, apakah memang ditujukan untuk diketahui umum dan isi dari informasi itu adalah tidak benar.
Jika memang ditujukan untuk diketahui umum, dan isi dari yang disampaikan itu tidak benar maka tentu saja Bapak/Ibu dapat dijerat dengan UU ITE.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten