Tagih Utang Rp 13 M ke Warga dengan Senpi, 11 Debt Collector Diciduk

28 November 2019 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi preman. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi preman. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menangkap 11 debt collector, Rabu (27/11). Mereka ditangkap lantaran menagih utang Rp 13 miliar menggunakan senjata api dan celurit.
ADVERTISEMENT
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban AA melapor ke polisi karena diancam menggunakan senjata api. Korban dituding memiliki utang Rp 13 miliar oleh tersangka AE (50).
“Mereka ini rata-rata debt collector yang kalau nagih utang itu disertai ancaman dan kekerasan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Hasoloan lewat keterangannya, Kamis (28/11).
Awalnya korban AA didatangi 11 pelaku yang berujung perdebatan. AA sempat menawarkan upaya mediasi ke kantor kelurahan, dan Polda Metro Jaya. Namun, AA justru mendapat ancaman bila melapor ke Kepolisian.
Hasoloan menyebut, AA merasa terancam sehingga melaporkan hal itu ke Polres Jakarta Barat. AA mengaku ditodong senjata api.
“Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata api sehingga membuat korban merasa terancam,” ujar Hasoloan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 terkait ancaman kekerasan melakukan sesuatu. Polisi menyita alat bukti senpi, badik dan pisau. Para pelaku terancam 10 tahun penjara.
Ilustrasi penangkapan preman. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sebelumnya, Tim gabungan Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Barat, dan unit Reskrim Polsek Tanjung Duren menangkap sekelompok preman bersenjata api di daerah Jelambar, Jakarta Barat, Rabu (27/11). 11 Orang preman yang diduga meresahkan warga serta melakukan kekerasan ditangkap polisi.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan mengatakan, 11 pelaku yang diamankan berinisial AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).