Tahap New Normal 15 Wilayah di Jabar: Pembukaan Rumah Ibadah hingga Toko Retail

29 Mei 2020 18:18 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Pakuan, Bandung.  Foto: Dok. Humas Pemprov Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Pakuan, Bandung. Foto: Dok. Humas Pemprov Jawa Barat
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengumumkan 15 wilayah di Jabar yang diperkenankan melaksanakan new normal pada tanggal 1 Juni. Dia menuturkan, pelaksanaan new normal di 15 wilayah itu akan dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Pada tahap pertama, sambung Emil, sarana ibadah menjadi tempat yang diprioritaskan untuk dibuka, tetapi dibatasi kapasitasnya. Jika masjid memiliki kapasitas 100 orang maka yang diperbolehkan untuk menunaikan ibadah hanyalah 50 orang. Dia tak mengungkap secara rinci maksud sarana ibadah dibuka terlebih dahulu.
"Tahap pertama adalah rumah ibadah, jadi rumah ibadah di zona yang sudah biru itu per 1 Juni dipersilakan, tapi dengan 50 persen kapasitas, jadi kalau ibadahnya tadi 100 orang per salat jemaah, sekarang mohon maaf jadi 50 dulu, nanti 50 berikutnya di ronde kedua, fatwanya kira-kira begitu," kata dia di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (29/5).
Kemudian, lanjut Emil, tahapan new normal selanjutnya membuka aktivitas perekonomian seperti perkantoran dan industri. Hal itu merupakan hasil kajian dari para ilmuwan, sebab perkantoran dan industri memiliki dampak besar dengan risiko yang kecil.
ADVERTISEMENT
"Hasil kajian mengatakan yang risiko kecil dampaknya besar adalah industri. Maka tahapan kedua pembukaan ekonomi di daerah-daerah yang udah boleh diizinkan adalah industri dan perkantoran. Di mana orang hilir mudiknya sama saja orang itu jadi lebih terkontrol," jelas dia.
Jamaah melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda
Sementara itu, tahapan ketiga barulah toko retail. Untuk toko retail atau pun tempat perbelanjaan, Emil menyebut, diizinkan namun dengan syarat mesti membuat surat pernyataan memahami soal protokol kesehatan dan berjanji siap dikenakan sanksi apabila melanggar protokol.
Dalam melakukan pengawasan di retail ataupun tempat perbelanjaan, Emil bakal menempatkan satu orang dari Gugus Tugas yang bertugas sebagai manajer protokol kesehatan di mal.
"Nah nanti kepada toko retail yang diizinkan, satu wajib menyiapkan surat pernyataan bahwa kami memahami protokol kesehatan di AKB ini dan kalau kami melanggar kami siap disanksi dan kami menitipkan satu orang sebagai gugus tugas di toko itu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 15 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mulai tetapkan new normal:
1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Cirebon
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Pangandaran
9. Kabupaten Purwakarta
10. Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Cirebon
14. Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya
Dan berikut daftar kabupaten/kota di Jabar yang masih zona kuning atau tetap menerapkan PSBB:
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Subang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11. Kota Cimahi
12. Kota Depok
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.