Taj Yasin Daftar Calon Anggota DPD RI, Siap Mundur dari Wagub Jateng

11 Mei 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Gus Yasin mengatakan siap menyerahkan surat pengunduran diri dari kursi wakil gubernur. Dia menyebut, jika sudah ditetapkan sebagai calon anggota maka jabatan tersebut harus dilepas.
"Terkait dengan pengunduran diri, yang kami tahu kemarin diinformasikan apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri akan tetapi ini sebuah persyaratan. Maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri," kata dia di kantor KPU Jateng, Kamis (11/5).
"Insyallah siap (mengundurkan diri) kalau memang aturannya harus, kita sebagai warga negara harus mentaati," sambung dia.
Gus Yasin sengaja memilih Kamis (11/5) sebagai hari pendaftaran. Berdasarkan petuah dari sang ayah Almarhum KH Maimoen Zubair, Kamis Pahing merupakan hari yang baik untuk pemimpin.
"Pemilihan hari ini tentu yang pertama ini hari Kamis menurut orang Jawa hari Kamis Pahing dinggo (untuk) pemimpin. Saya mengikuti mbah Moen saja. Karena tanggal ini tanggal 11 maka saya jamnya ke KPU jam 11.00 WIB. Saya ikuti (Mbah Moen), beliau biasanya hari Kamis," sebut Gus Yasin.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendaftar sebagai calon anggota DPD RI ke KPU Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro, menjelaskan Gus Yasin telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai aturan. Keputusan SK pengunduran diri itu harus diterima KPU sebelum 3 November 2023.
ADVERTISEMENT
"Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses," jelas Paulus.
Masa jabatan Gus Yasin sendiri akan berakhir pada 5 September 2023. Untuk itu masih ada kemungkinan dirinya tetap menjabat hingga masa jabatan habis, jika pengunduran dirinya keluar setelah tanggal tersebut.
"Yang penting SK sudah kita terima sebelum DCT," kata dia.