Tak Ada Ampun Bagi Pengendali Sabu 1,12 Ton dari Balik Penjara

14 Juni 2021 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jenis sabu asal Timur Tengah dan Afrika (Nigeria).
ADVERTISEMENT
Dalam operasi yang turut melibatkan pihak Polri itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengatakan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,12 ton.
Tak hanya dengan Polri, Reynhard mengaku siap untuk bekerja sama dengan pihak mana pun untuk membongkar praktik peredaran narkoba. Khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
"Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba," ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (keempat kiri) didampingi Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (kelima kiri) dan pejabat terkait memberikan keterangan saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta (14/6). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dia menyebut pengungkapan sabu ini berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan dilakukan terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya selama sebulan terakhir.
Sebelum menggagalkan peredaran 1,129 ton sabu asal Timteng dan Afrika ini, kata Reynhard, pihaknya juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.
Tersangka digiring petugas usai dihadirkan saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan," ucap Reynhard.
Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika ini, Reynhard barang bukti yang berhasil diamankan memiliki nilai hingga mencapai Rp 1,694 triliun. Bila lolos dari operasi, ia memperkirakan sabu tersebut dapat beredar dan dikonsumsi hampir 5,6 juta jiwa penduduk.
Diketahui, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan terhadap peredaran sabu.
Petugas Kepolisian menata barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan tersebut, menurutnya memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini masih ditemui narkoba terutama di masa pandemi COVID-19.
Petugas Kepolisian menata barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Kami menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek jera bagi para pengedar tersebut," kata Mukti.
Akibat perbuatannya, kata Mukti para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati.