Tak Ada Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus di Dakwaan Bansos

24 Februari 2021 21:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Foto: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Foto: DPR
ADVERTISEMENT
Dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya adalah vendor bansos corona yakni Ardian IM dan Harry Sidabukke.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan dirinci bahwa keduanya diduga menyuap Juliari miliaran rupiah. Hal tersebut, untuk mendapatkan jatah sebagai vendor di bansos corona.
Dari sekelumit dakwaan itu, ada satu hal yang menarik perhatian Indonesian Corruption Watch (ICW). Yakni tak ada nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam dakwaan tersebut.
"Setelah mengamati dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (24/2).
Kurnia menilai hal tersebut kejanggalan. Sebab, dalam rekonstruksi KPK, nama Ihsan kerap muncul. Salah satunya, saat penyerahan uang miliaran Harry Sidabukke kepada Agustri Yogasmara, yang merupakan operator Ihsan Yunus.
ADVERTISEMENT
"Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," kata Kurnia.
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Bahkan, dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara (Yogas)," sambungnya.
Meski nama Ihsan Yunus tidak ada, tapi nama Yogas termuat dalam dakwaan. Yakni di dakwaan Harry.
Kendati demikian, ICW menyoroti tak dijelaskannya siapa Yogas dalam surat dakwaan tersebut. Padahal jelas-jelas, dalam rekonstruksi, Yogas disebut adalah operator dari Ihsan Yunus.
Kurnia menyatakan, memang dalam dakwaan tersebut menguak mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Harry begitu juga Ardian IM. Tetapi, dalam konstruksi dakwaannya memunculkan pertanyaan.
"Pertanyaan lanjutannya, apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana?" kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Kurnia mengingatkan, dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap. Atas dasar itu, ICW meminta kepada KPK agar tak melakukan tindakan di luar hukum.
"ICW mengingatkan kembali kepada jajaran Pimpinan, Deputi, maupun Direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja Penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini," kata dia.
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kiri) menyerahkan sepeda Brompton kepada perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bansos Kemensos untuk COVID-19. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Sekaligus, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke," sambungnya.
Kurnia pun menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga, KPK tak boleh tebang pilih.
"Harapan publik tersebut mesti dijawab oleh KPK dengan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini," pungkas Kurnia.
ADVERTISEMENT
Sementara plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dakwaan merupakan hasil penyidikan yang akan dikonfirmasi lagi kepada saksi-saksi di persidangan. Ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan.
"Fakta hasil penyidikan tsb akan dikonfirmasi kepada para saksi, terdakwa dan juga barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum sehingga kemudian menjadi fakta hukum. Kami mengajak masyarakat mengawasi setiap prosesnya," ucap Ali.
Dalam dakwaannya, Harry diduga menyuap Juliari melalui PPK proyek Bansos COVID-19 Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Rp 1.280.000.000. Suap diberikan karena ia mendapatkan paket pengerjaan bansos sembako lebih dari satu juta paket.
Sementara, Ardian didakwa menyuap Juliari dan kawan-kawan sebesar Rp 1,95 miliar. Suap diberikan sebagai imbal karena perusahaannya mendapat kuota bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.
ADVERTISEMENT