Tak Ada Pengamanan Khusus saat Sidang Mario Dandy di PN Jaksel

3 Juni 2023 15:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus untuk sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Mereka berdua akan disidang untuk perkara penganiayaan David Ozora (17).
ADVERTISEMENT
Sidang Mario Dandy dan Shane akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023. Sidang dijadwalkan pada 11.00 WIB.
"Pengamanan seperti biasa," ujar Djuyamto saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (3/6).
Djuyamto tidak mengungkap teknis pengamanan yang akan diterapkan saat sidang nanti. Ia menyerahkan pengamanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jaksel koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jaksel dan pengamanan internal PN Jaksel," sambungnya.

Mario Dandy dan Shane Disidang 6 Juni

Mario Dandy dan Lukas Shane usai diperiksa Kejari. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebelumnya Djuyamto mengatakan, berkas perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297-pid.B/2023/PN.Jaksel. Sementara untuk Shane Lukas Lumbantoruan nomor 29-Pid.b/2023/PN.Jaksel.
"Hari sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
Ada pun Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kedua terdakwa akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati, yaitu didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5).
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dalam perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15). Dari ketiga tersangka itu, perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.