news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Ada TWK, 57 Eks Pegawai KPK Cukup Tanda Tangan 3 Ini untuk Jadi ASN Polri

4 Desember 2021 14:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tak ada lagi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan syarat bagi 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN. Hal tersebut sebagaimana peraturan nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
ADVERTISEMENT
Diketahui, saat Novel Baswedan dkk menjalani proses alih status pegawai menjadi ASN di KPK, mereka diwajibkan lulus dalam TWK. Namun, dalam aturan polri terkait pengangkatan ASN terhadap eks 57 pegawai KPK itu, tak ada lagi syarat tersebut.
Untuk menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, mereka cukup menandatangani surat pernyataan saja.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Polri tersebut. Berikut bunyinya:
b. telah menandatangani surat pernyataan:
(1) bersedia menjadi PNS;
(2) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan
(3) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan polri itu, ditegaskan bahwa pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah melalui proses konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta telah mendapatkan persetujuan dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Diketahui, ke 57 mantan pegawai KPK itu dipecat karena tak lulus TWK. Syarat TWK dalam proses alih status pegawai KPK pun saat itu banyak dikritik, terlebih ada dugaan proses pembahasannya kilat. Namun, KPK sudah membantahnya dan menyatakan proses yang dijalankan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Belakangan, Komnas HAM dan Ombudsman menemukan banyaknya masalah dalam tes asesmen tersebut. Mulai dari adanya malaadministrasi hingga pelanggaran HAM.
Bahkan, dalam konferensi pers, Komnas HAM menduga kuat adanya indikasi TWK merupakan alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu. Meski begitu, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK itu tetap dilakukan oleh Firli Bahuri dkk.
ADVERTISEMENT