Tak Ada Work from Home, Pekerja Pabrik Bekasi-Jakarta Was-was

23 Maret 2020 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Setiap hari, Yanti harus pulang-pergi Bekasi-Jakarta Utara untuk mencari nafkah. Ia bekerja di sebuah pabrik kosmetik di Sunter, Jakut. Ia tak masalah menempuh moda KRL atau pun bus TransJakarta. Tapi, semenjak wabah virus corona masuk ke Indonesia, ia mulai was-was.
ADVERTISEMENT
"Saya dan teman-teman yang lain sangat ingin bekerja di rumah. Saya takut menjadi pembawa virus untuk ibu saya yang memiliki penyakit infeksi paru-paru," ujar Yanti kepada kumparan, Senin (23/3).
Ketakutan Yanti masuk ke dalam nalar. Tiap pagi, ia berdesak-desakan dengan penumpang lain baik di gerbong KRL maupun bus TransJakarta. Tapi, Yanti hanya bisa gigit jari. Perusahaannya belum memutuskan kebijakan work from home untuk karyawannya.
"Tadi malam Minggu (22/3), ketika ada teman yang mengirimkan surat-surat edaran intruksi [Bekerja di Rumah] Pemprov di grup kantor. Jawaban dari atasan kami, menyakitkan hati kami semua," jelas Yanti.
Bahkan, kata Yanti, perusahaannya juga tidak memberikan pengurangan waktu bekerja. Ia hanya diberi jatah sebulan tiga kali untuk pulang lebih cepat dari jadwal biasanya (sebelum pukul 17.00 WIB).
ADVERTISEMENT
"Lebih dari itu gaji saya dipotong, terlambat dipotong gaji, sakit pun, upah saya dipotong," tutur Yanti.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan untuk semua perusahaan di Jakarta agar menerapkan sistem kerja di rumah.
Berikut imbauan Disnaker DKI agar perusahaan menerapkan sistem kerja di rumah:
1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.
2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan dalam 3 kategori sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, agar melibatkan para pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
4. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di 5 wilayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kamu juga masih kerja di kantor? Ceritakan pengalaman kamu saat berangkat dari rumah hingga di kantor ke [email protected] dengan subject Work from Home.