Tak Bermasker, Warga di Banda Aceh Akan Didenda hingga Azan di Masjid Seminggu

29 Agustus 2020 9:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para buruh bongkar muat memakai masker bantuan Pemerintah Kota Banda Aceh di terminal barang Santan, Aceh Besar, Aceh, Jumat (1/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Para buruh bongkar muat memakai masker bantuan Pemerintah Kota Banda Aceh di terminal barang Santan, Aceh Besar, Aceh, Jumat (1/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Perwali Nomor 45 tahun 2020 tersebut berisi 8 bab yang memuat beberapa aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Irwan, mengatakan meski Perwali tersebut telah diterbitkan, namun pihaknya belum menerapkan lantaran menunggu aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Gubernur.
“Kita menunggu Pergub dulu, biar tidak bertentangan. Sesuai Instruksi Presiden, jadi ya diturunkan dulu ke Gubernur,“ ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8).
Polisi membagikan masker ke pengendara sepeda motor di salah satu persimpangan Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (7/4). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Nantinya ketika Perwali tersebut berlaku, warga wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
Sementara pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, harus melaksanakan aturan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
ADVERTISEMENT
Jika aturan tersebut tak dilaksanakan, warga yang melanggar protokol keehatan bakal disanksi kerja sosial, denda administratif, dan sanksi adat. Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan disanksi denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Sanksi kerja sosial yang tercantum dalam Perwali tersebut yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam. Adapun sanksi denda administratif bagi warga sebesar Rp. 100.000. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum sebesar Rp. 250.000 bagi usaha kecil dan Rp 500.000 bagi usaha menengah dan besar. Denda administratif akan disetor pada kas daerah.
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara sanksi adat dalam Perwali tersebut bergantung Pemerintah Gampong (Desa) masing-masing. Sanksi adatnya yakni mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, atau mengikuti pengajian di gampong selama 4 hari berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Perwal tersebut berlaku di tempat atau fasilitas umum di antaranya perkantoran/tempat kerja, usaha, atau industri, sekolah / institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara udara, transportasi umum, toko, pasar modern dan pasar tradisional.
Selain itu apotek atau toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima / lapak jajanan, perhotelan atau penginapan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.