news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Direstui Orang Tua Pacar, Mahasiswa di DIY Sebar Video Mesum

19 Agustus 2019 13:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa sebuah universitas negeri di Yogyakarta ditangkap polisi usai menyebar video dan foto mesumnya dengan pacar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang berinisial JAZ (26) asal Kudus, Jawa Tengah, melakukan hal itu lantaran sakit hati dengan orang tua pacarnya. Sebab orang tua pacarnya tak merestui hubungan mereka.
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yuliyanto Budi Waskito, mengatakan pelaku dan korban berkuliah di kampus yang sama. Keduanya lantas menjalin hubungan selama dua tahun terakhir. Awalnya, video hubungan intim mereka berdua hanya sebatas untuk koleksi.
“Karena orang tua korban tidak setuju (dengan hubungan mereka), tersangka merasa sakit hati kemudian menyebarkan foto-foto dan video melalui media sosial, baik melalui Line maupun melalui WA,” kata Yulianto saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (19/8).
Yulianto menyebut, video dan foto mesum yang disebarkan pelaku begitu banyak lantaran dibuat sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Pelaku, kata Yulianto, juga mengirim foto dan video mesum langsung ke orang tua dan teman-teman korban.
“Konten yang disebarkan tidak hanya melalui media sosial tapi langsung kepada keluarga korban juga. Bayangkan bagaimana keluarga menerima konten-konten yang masuk pornografi,” katanya.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yulianto menambahkan, video dan foto mesum itu mulai disebar pelaku pada awal Juli. Kemudian pada 9 Juli, korban dan keluarganya melapor ke polisi hingga akhirnya pada 15 Juli, pelaku ditangkap di sekitar UGM.
“Tujuan menyebar karena sakit hati ditolak keluarganya. Jumlahnya banyak yang disebarkan. Yang motret rekam mereka sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, JAZ dijerat Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JAZ juga disangka melanggar Pasal 29 UU tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
Berkas penyidikan JAZ juga telah rampung. Selanjutnya penahanan JAZ akan diserahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidang.