Tak Hadir di Komnas HAM, Pimpinan KPK Enggan Disebut Mangkir

10 Juni 2021 19:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM terkait penyelidikan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, pimpinan KPK mengklarifikasi bahwa mereka bukan mangkir.
ADVERTISEMENT
"Mohon diklarifikasi, KPK tidak mangkir. Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berikut arti kata mangkir:
tidak datang (ke sekolah, ke tempat kerja, dan sebagainya); absen: karyawan itu -- dua hari karena anaknya sakit; muridnya tidak ada yang --;
Sementara arti kata absen:
tidak masuk (sekolah, kerja, dan sebagainya); tidak hadir;
"KPK menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk Komnas HAM dalam menegakkan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Resnu Andika/kumparan
Diketahui bahwa Komnas HAM sudah melayangkan surat undangan ke pimpinan KPK untuk diminta keterangan pada Senin (7/6). Namun, Firli Bahuri dkk tidak hadir dan membuat Komnas HAM melayangkan surat kedua.
ADVERTISEMENT
Atas ketidakhadirannya, pimpinan KPK bersurat ke Komnas HAM. Dalam surat itu, Firli Bahuri dkk meminta penjelasan terlebih dahulu dari Komnas HAM perihal dugaan pelanggaran HAM apa yang sedang diselidiki terkait TWK. Ghufron pun menjelaskan soal maksud surat tersebut.
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa," kata dia.
Ia kemudian mengutip Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa jaminan kepastian hukum yang membuat seharusnya surat panggilan Komnas HAM disertai penjelasan dugaan pelanggaran apa yang sedang diselidiki terkait TWK.
Ghufron mencontohkan bahwa setiap pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK, ada penjelasan dalam surat panggilan. Menurut dia, hal itu termasuk soal kepastian hukum sebagaimana UU HAM.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka memberi kepastian, KPK bertanya ke Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan HAM apa. Sekali lagi untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu hak asasi manusia yang dihormati," pungkas Ghufron.
Secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan belum ada kesimpulan dalam penyelidikan ini. Sehingga belum bisa dijelaskan soal pelanggaran yang terjadi.
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam saat konpers terkait Perkembangan Penanganan Kasus terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK. Foto: Dok. Istimewa
Pemanggilan justru sebagai bagian dari ruang untuk pimpinan KPK guna memberikan penjelasan terkait TWK.
Anam merupakan Ketua Tim Komnas HAM yang menangani penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Laporan itu diadukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kini terancam dipecat.
Para pegawai KPK itu menilai ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK. Termasuk dalam materi pertanyaan yang diajukan asesor kepada para pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Ghufron pun menyatakan pimpinan KPK akan hadir bila Komnas HAM sudah menjelaskan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud.