Tak Hanya Bisa Kerja dari Rumah, PNS Juga Akan Dapat Libur Tambahan

7 Desember 2019 14:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Keinginan pemerintah agar PNS tak kaku dan bisa bekerja dari rumah diuji coba pada tahun 2020. Namun, bukan hanya bisa kerja dari rumah, PNS juga akan mendapatkan keistimewaan berupa tambahan libur di hari Jumat.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rudiarto Sumarwono, mengatakan penambahan hari libur bagi PNS itu merupakan gagasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ide tersebut merupakan bagian evaluasi terhadap manajemen kinerja PNS.
“Kementerian PANRB mulai Januari-Desember 2020 melakukan try out terhadap pelaksanaan manajemen kinerja secara menyeluruh,” ujar Rudi dalam diskusi Polemik di Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
“Jadi wacana untuk penambahan libur ini bukan idenya KASN. Ini sebetulnya bermula dari keinginan Kementerian PAN-RB untuk mencoba melakukan try out terhadap PP 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja,” imbuhnya.
Sebelumnya wacana penambahan libur bagi PNS itu muncul pada acara Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS yang digelar KemenPAN-RB. Saat itu Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, menyebut rencana tambahan libur itu tak mengurangi jam kerja PNS. Namun jam kerja PNS tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
ADVERTISEMENT
Waluyo mencontohkan apabila PNS pada umumnya bekerja 80 jam dalam 10 hari, maka untuk mendapatkan tambahan libur, PNS bisa memadatkan 80 jam kerja dalam 9 hari. Sehingga sisa 1 hari bisa dipakai libur.
Tetapi menurut Rudiarto, wacana tambahan libur tidak diterapkan ke seluruh PNS, tetapi hanya ke abdi negara tertentu sesuai kinerjanya.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Rudiarto menambahkan, rencana PNS bisa kerja dari rumah dan mendapat tambahan libur merupakan konsep Flexible Working Arrangement (FWA).
“Itu ada tiga (kriteria FWA). Pertama flexible place di mana PNS dalam program kerjanya tidak hanya kerja di kantor tapi kerja di rumah. Mungkin di mal dan lain-lain. (Kedua) fleksibel waktu, bisa saja dilakukan di jam-jam berapa saja, tidak hanya 8-4 (08.00-16.00), bisa saja dilakukan waktu lain. Lalu flexible job, di mana pekerjaan dilakukan tidak hanya satu orang pegawai,” jelas Rudi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya rencana PNS bisa bekerja dari rumah akan diuji coba pertama kali di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, mengatakan berdasarkan rencana sementara, sebanyak 1.000 ASN Bappenas yang dapat bekerja dari rumah. Namun nantinya ditetapkan target pekerjaan yang harus diselesaikan. Hal itu diharapkan ASN dapat bekerja lebih produktif.
"Ada 1.000 orang kita yang akan bekerja flexy job, flexy schedule, semuanya serba flexy, remote working. Tapi akan kita pastikan pekerjaannya ada assignment-nya," jelas Suharso Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11).