Tak Hanya Tendang, Pelajar di Tapsel Juga Pukul Nenek Pakai Kayu

23 November 2022 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tapsel AKBP Zamroni saat berbincang dengan nenek yang viral ditendang pelajar.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tapsel AKBP Zamroni saat berbincang dengan nenek yang viral ditendang pelajar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 2 pelajar berinisial IH dan PH di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap nenek-nenek.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap, setelah video IH menendang korban viral di media sosial.
Ternyata selain ditendang, korban juga dipukul menggunakan kayu oleh tersangka PH.
“Inisial IH yang menendang dan inisial PH yang memukul dengan sebatang kayu, kami sudah melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Tapsel Imam Zamroni kepada kumparan, Rabu (23/11).
Kedua pelaku dijerat Pasal 352 tentang Tindak Pidana Ringan. Penerapan pasal ini berdasarkan hasil visum korban.
“Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan di mana tidak ada bekas luka, bersih tubuh (korban) dari luka. Baik yang lecet maupun lebam, sehingga ancaman pidananya terkait dengan pidana Tipiring,” ucap dia.
Penetapan tersangka juga berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Polisi melakukan diversi yakni telah mengundang keluarga dan pihak korban dan tersangka sejak Selasa (22/11) namun tidak ditemukan kesepakatan antara kedua pihak.
ADVERTISEMENT
Zamroni menegaskan, berdasarkan rekomendasi Bapas, polisi akan mengirim berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
“Karena itu, juga dari rekomendasi Bapas kami akan melimpahkan berkas ini pada Kamis (24/11), besok ke Pengadilan Padang Sidempuan, yang nanti proses jadwal sidangnya, akan diatur oleh pengadilan,” ucap Zamroni.