Tak Izinkan WFH, Perusahaan Ini Suruh Karyawan Masukkan Motor ke Ruang Kerja

25 Maret 2020 19:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Work From Home. Foto:  Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Work From Home. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ardinata (bukan nama sebenarnya) tak habis pikir dengan aturan perusahaannya. Ia tak diizinkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Masker dan multivitamin pun tak diberi. Malah, ia dan temannya disuruh memasukkan kendaraan motornya ke dalam kantor agar tidak terlihat aktivitas di sana.
ADVERTISEMENT
"Kami bekerja dari 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan kendaraan dimasukkan ke dalam kantor supaya tidak ketahuan petugas," kata Ardinata kepada kumparan, Rabu (25/3).
Karyawan bagian costumer service untuk perusahaan simpan pinjam itu sudah berulang kali membujuk atasannya agar diberi izin bekerja dari rumah.
Ia dan karyawan lainnya kerap memberikan peringatan melalui grup WhatsApp kantornya.
"Tetapi bos kami cuek saja," keluh Ardinata.
Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Jakbar itu juga memerintahkan karyawannya untuk tinggal di kantor. Atasannya menyuruh aktivitas dilakukan dari lantai dua.
"Katanya buat jaga-jaga aja supaya aman. Menurut saya tidak logis," jelas Ardinata.
Selain pertimbangan wabah virus corona, alasan lain Ardinata mengajukan work from home adalah untuk menjaga keamanan dan kesehatan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku siap jika memang ada aturan bekerja dari rumah karena memang sudah tersedia laptop dan komputer di kediamannya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan untuk semua perusahaan di Jakarta agar menerapkan sistem kerja di rumah.
Berikut imbauan Disnaker DKI agar perusahaan menerapkan sistem kerja di rumah:
1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.
2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan dalam 3 kategori sebagai berikut:
Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
ADVERTISEMENT
Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan BBM.
3. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, agar melibatkan para pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
4. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di 5 wilayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kamu juga masih kerja di kantor? Ceritakan pengalaman kamu saat berangkat dari rumah hingga di kantor ke [email protected] dengan subject Work from Home.
ADVERTISEMENT