Tak Kasasi, JPU Dinilai Main-main Tangani Kasus Jaksa Pinangki

6 Juli 2021 13:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum dinilai bermain-main dalam menangani perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, JPU tidak mengajukan kasasi meski hukuman Jaksa Pinangki dipotong cukup besar.
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Jaksa Pinangki dan JPU sama-sama banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Hasilnya cukup mengejutkan. Hukuman Jaksa Pinangki dipotong 6 tahun sehingga kini tinggal 4 tahun penjara saja.
Namun, kini JPU tidak mengajukan kasasi. Alasannya, hukuman 4 tahun penjara Jaksa Pinangki sudah sesuai dengan tuntutan.
Hal ini pun menjadi pertanyaan. Sebab, pada saat mengajukan banding, JPU disebut sepakat dengan hukuman 10 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor.
"Jaksa mengajukan banding itu bukan semata-mata hanya mengimbangi Pinangki banding tapi jaksa berinisiatif banding sendiri. Dan kemudian memori bandingnya mengatakan setuju dengan putusan PN yang memvonis 10 tahun dan meminta pengadilan banding untuk menguatkan putusan PN Jakarta Pusat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Boyamin, JPU mengajukan banding dengan meminta agar Jaksa Pinangki tetap dihukum 10 tahun. Namun, kini sikap berbeda diperlihatkan JPU.
Boyamin menilai sikap JPU yang tidak konsisten dengan memori banding tersebut menunjukkan bahwa ada yang keliru. Boyamin juga mempertanyakan sikap JPU yang tidak memperjuangkan memori banding yang sebelumnya diajukan.
"Kalau sekarang kemudian jaksa tidak kasasi dengan kembali ke tuntutan jelas itu namanya suatu yang keliru, sesuatu yang kemudian menciderai logika yang dibangun sendiri oleh jaksa, mengingkari memori banding yang dibuat sendiri oleh jaksa yang setuju dengan hukuman 10 tahun," kata dia.
Boyamin Saiman membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Boyamin masuk kepada kesimpulan bahwa JPU hanya main-main dan tidak serius saat mengajukan memori banding.
"Kalau sekarang enggak kasasi memang kemarin mengajukan banding dan memori banding main-main malahan, tidak dipertahankan. Nah kalau alasan tidak puas kepada putusan, itu bisa mengajukan upaya hukum kalau dari PN banding, kalau dari banding (ya) kasasi, kalau tidak puas dari terdakwa bisa PK. Atau setidaknya kalau level jaksa sampai kasasi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ia pun kemudian membandingkan vonis terhadap para terdakwa lain di kasus ini. Diketahui, Djoko Tjandra pemberi suap Jaksa Pinangki dihukum lebih berat yakni 4,5 tahun penjara. Bahkan perantara suap mereka, Andi Irfan Jaya, hukumannya lebih berat lagi yakni 6 tahun penjara.
Diketahui dalam kasusnya, Jaksa Pinangki terbukti atas tiga dakwaan yakni menerima suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.
"Pinangki 4 (tahun), ini kan terendah. Seharusnya kan Pinangki itu tertinggi antara 3 orang ini, nampaknya jaksa menutup dirinya atas rasa keadilan itu," pungkasnya.
Pengamat Feri Amsari. Foto: Antara
Sementara, Peneliti PUSaKO Universitas Andalas Feri Amsari menilai kasus ini dari semula memang sudah janggal. Ditambah lagi dengan tidak diambilnya langkah kasasi, semakin memunculkan praduga di tubuh Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir memang kasus ini janggal dari awal sehingga pengabaian Kejaksaan untuk tidak melakukan kasasi demi kepentingan hukum hanya akan membuat kejaksaan kian dipertanyakan publik," kata Feri dihubungi terpisah.
Ia menyatakan sedari awal seharusnya hukuman Jaksa Pinangki ini diperberat, bukan diperingan. Ia menyoroti kinerja hakim banding. Selain itu, JPU pun sudah seharusnya mengajukan kasasi untuk mengungkap kebenaran.
"Kasus ini melibatkan jaksa. Mestinya diperberat hukumannya sepertiga. Kedua kejaksaan memilih mengabaikan kasasi sebagai instrumen untuk mengungkapkan kebenaran," pungkasnya.