Tak Lagi Bergantung SDA, Yasonna Ajak Masyarakat Tingkatkan Ekraf Berbasis KI

21 November 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Yang Digelar DJKI KemenkumHAM. Foto: Dok. Humas KemenkumHAM
zoom-in-whitePerbesar
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Yang Digelar DJKI KemenkumHAM. Foto: Dok. Humas KemenkumHAM
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat. Menyusul dengan teknologi industri yang sudah memasuki 5.0 sehingga pihaknya harus melakukan percepatan pelayanan publik maupun regulasi.
ADVERTISEMENT
“Mau tidak mau suka tidak suka bahwa perang kreasi dan inovasi menjadi sangat penting kita tidak bisa bergantung lagi pada sumber daya alam. Bahwa percepatan teknologi, percepatan revolusi industri, digital tidak lagi linear tetapi eksponensial,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11).
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif (ekraf) berbasis kekayaan intelektual (KI). Terlebih, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca-pandemi COVID-19 yang banyak dirintis lini ekraf dan UMKM.
Maka menghadapi 2023 mendatang, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menaungi bidang kekayaan intelektual di Indonesia, akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.
ADVERTISEMENT
“Sekarang kita juga sudah memiliki POP Merek untuk mendaftarkan merek, kita akan terus buat kreasi dan inovasi untuk melayani para desainer, pencipta lagu agar kekayaan intelektual mereka terdaftar secara hukum,” tutur Yasonna.
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual Yang Digelar DJKI KemenkumHAM. Foto: Dok. Humas KemenkumHAM
Menurutnya, saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI.
Yasonna juga menegaskan dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Yasonna meminta pemda, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait membantu memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengajukan permohonan KI ke DJKI dan menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini izinkan saya mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah daerah serta stakeholder di Indonesia untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI,” seru Yasonna.
“Kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pemacu pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Menparekraf Sandiaga Uno usai hadiri Acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual, Senin (21/11). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan jika saat ini Indonesia berhasil menjadi pusat perhatian dunia yang berhasil memberikan kontribusi Rp 1.300 triliun atau 7,4 persen dari total PDB nasional dari sektor ekraf.
ADVERTISEMENT
“Menempatkan Indonesia peringkat 3 terbesar di dunia sebagai industri film terbaik setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan. Melalui tiga sektor unggulan yaitu fashion, kuliner dan kriya,” ucapnya.
Menurut Sandiaga, ini menandakan bahwa konsep pembangunan ekraf harus dibalut dengan hak kekayaan intelektual, sehingga KI nantinya dapat dijadikan sebagai agunan untuk mendapat kredit secara internasional.
Selain itu dalam acara ini juga turut hadir Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, yang mewakili Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dirinya menyampaikan hadirnya sistem kekayaan intelektual dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi hak merek untuk 1.500 UMKM dan untuk tahun 2022 kami masih menyiapkan 2.000 kuota fasilitas untuk UMKM. Melalui seminar ini diharapkan mampu menguatkan peran dan komitmen pemerintah daerah beserta elemen lain,” jelas Marullah.
ADVERTISEMENT