Tak Mampu Bayar Utang Pinjol, Harus Bagaimana?
·waktu baca 7 menit
Berhati-hati lah bila akan meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol. Sejumlah hal harus dipertimbangkan. Mulai dari apakah aplikasi itu legal atau ilegal hingga perhitungan membayar pinjaman itu.
Lalu, bagaimana bila utang pinjaman online atau pinjol itu tidak mampu dibayar? Apa yang sebaiknya dilakukan?
Berikut jawaban Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Sebelumnya, perkenankan kami untuk terlebih dahulu menjelaskan mengenai perjanjian utang piutang secara online berdasarkan sudut pandang hukum di Indonesia. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa, "Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang".
Utang pinjaman online terjadi karena didasari oleh adanya persetujuan atas perjanjian utang piutang melalui media aplikasi pinjaman online/financial technology (fintech), yang di mana hak dan kewajibannya masing-masing telah disetujui oleh para pihak, baik oleh peminjam (debitur) maupun pemberi pinjaman (kreditur) yang biasanya tercantum dalam term and condition atau syarat dan ketentuan ketika pinjaman diajukan melalui aplikasi fintech.
Perjanjian utang piutang secara online tersebut telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sehingga dianggap sah secara hukum, syarat yang terpenuhi yaitu adalah sebagai berikut:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Suatu hal tertentu.
Suatu sebab yang halal.
Sehingga dengan sahnya utang piutang tersebut secara hukum, maka para pihak wajib untuk patuh dan melaksanakan perjanjian tersebut, atau berlaku asas pacta sunt servanda di dalam Pasal 1338 KUHPerdata di mana perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat dan menyepakatinya.
Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dan wajib untuk dilaksanakan para pihak dengan iktikad baik.
Pinjaman online melalui fintech diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan di dalam Pasal 7 POJK 77/POJK.01/2016 mengatur bahwa: "Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK", Pasal 18 POJK 77/POJK.01/2016 mengatur bahwa: "Perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meliputi:
a. perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman; dan
b. perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman".
Sehingga, sebaiknya langkah yang dapat anda lakukan terlebih dahulu apabila mengalami kendala untuk membayar utang pinjaman online adalah memastikan legalitas fintech pinjaman online tempat anda meminjam dana tersebut dengan melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:
Kontak Telepon: 157;
Whatsapp: 081157157157;
Website: ojk.go.id;
Email: konsumen@ojk.go.id; waspadainvestasi@ojk.go.id;
Anda juga dapat langsung mengunjungi OJK di kota anda. Fungsi dan tujuan dari hal tersebut adalah untuk memastikan terlebih dahulu apakah pinjaman online tersebut merupakan fintech pinjaman online legal yang terdaftar resmi dan mempunyai izin dari OJK, atau merupakan fintech pinjaman online ilegal atau tidak resmi dan tidak terdaftar serta tidak mempunyai izin dari OJK.
Fintech/Pinjaman Online Legal
Apabila Anda terjerat utang pinjaman online melalui fintech legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK, Anda dapat mengadukan permasalahan Anda kepada OJK untuk dibantu dalam proses negosiasi, mediasi dan/atau alternatif penyelesaian sengketa terkait pembayaran pinjaman Anda.
Sehingga ada kesepakatan dalam hal restrukturisasi dan reschedule jadwal pembayaran Anda kepada fintech tersebut untuk mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain, serta mendapatkan bukti dokumen Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atas alur transaksi keuangan Anda terkait utang pinjaman online Anda.
Sebab, Pasal 22 POJK 77/POJK.01/2016 mengatur bahwa: "Penyelenggara dapat menjadi anggota sistem layanan informasi keuangan OJK atau sistem layanan informasi lainnya yang terdaftar di OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan".
Apabila fintech atau pinjaman online legal melakukan hal-hal yang mengarah kepada suatu perbuatan yang melawan atau melanggar hukum dan melebihi kapasitasnya, seperti (tidak terbatas pada) menyebarkan data identitas pribadi Anda, dan menyebarkan berita maupun informasi palsu, maka sebagaimana Pasal 47 POJK 77/POJK.01/2016 OJK dapat menetapkan dan memberikan sanksi kepada fintech pinjaman online berdasarkan laporan Anda kepada OJK. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan kepada kepolisian apabila tindakan melawan dan atau melanggar hukum tersebut merugikan Anda dan diatur dalam perundang-undangan.
Fintech/Pinjaman Online Ilegal
Apabila Anda terjerat pinjaman online melalui fintech ilegal atau tidak terdaftar dan tidak mempunyai izin dari OJK, maka Anda perlu hati-hati dan waspada terhadap tindakan-tindakan yang akan dan dapat dilakukan oleh fintech tersebut terhadap Anda.
Fintech pinjaman online ilegal seringkali memberatkan konsumennya dengan mengenakan bunga yang cukup tinggi, bahkan kumulasi dari bunga keterlambatan pembayaran seringkali sangat jauh tinggi melebihi nilai utang pokok, dan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman dengan batas jangka waktu yang sangat singkat.
Fintech pinjaman online ilegal juga seringkali melakukan tindakan-tindakan penagihan secara melawan dan atau melanggar hukum ketika Anda telat melakukan pembayaran dari batas jangka waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan.
Fintech pinjaman online ilegal seringkali melakukan penagihan dengan cara mengancam akan melaporkan Anda kepada pihak kepolisian untuk dikenakan pidana, karena dengan tidak membayar dan mengembalikan pinjaman tersebut, Anda dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Namun dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur bahwa: "Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang".
Sehingga Anda tidak perlu takut dengan ancaman tersebut, karena walaupun ada laporan kepolisian sekalipun, secara hukum utang piutang Anda dengan fintech adalah masuk dalam ranah keperdataan yang diatur dalam KUHPerdata, dan pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang, dan kepolisian akan menolak laporan pidana yang didasari adanya suatu perikatan dan perjanjian karena adalah merupakan hubungan hukum keperdataan, dan hal tersebut adalah merupakan kewenangan pengadilan negeri yang dapat diajukan melalui gugatan wanprestasi oleh pihak yang merasa dirugikan.
Fintech pinjaman online ilegal juga akan menyebarkan data informasi atau identitas pribadi Anda seperti (tidak terbatas pada) KTP, SIM, dan lain-lain yang telah Anda berikan pada saat pengajuan pinjaman ketika Anda tidak lekas membayar pada batas jangka waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan. Apabila hal-hal tersebut sampai terjadi, maka Anda dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK dan Kepolisian. Fintech yang menyebarkan data pribadi identitas Anda dapat dikenakan Pasal 32 dan Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, debt collector atau tim penagih seringkali menggunakan cara ancaman kekerasan, Jika terjadi adanya suatu ancaman kekerasan terhadap Anda, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Apabila Anda mengalami dan atau mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, ancaman kekerasan, dan bahkan pelecehan seperti sebagaimana kami sampaikan di atas, maka segera blokir sesuai nomor kontak tersebut, kemudian informasikan seluruh kontak pada ponsel Anda agar mengabaikan jika mendapat pesan dari tim penagih pinjaman online ilegal.
Selanjutnya, Anda segera melaporkan pihak kepolisian atas kejadian yang Anda alami, dapat dilakukan secara langsung atau melalui:
Website: https://patrolisiber.id; atau
Email: info@cyber.polri.go.id;
Kemudian Anda dapat menunjukkan dan atau melampirkan laporan kepolisian ke kontak penagih yang masih menghubungi Anda dengan cara tidak baik.
Sebaiknya Anda tetap melakukan pembayaran dan atau pelunasan. Terlepas Anda meminjam pada fintech pinjaman online legal maupun ilegal.
Sebagaimana saran-saran yang telah kami sampaikan di atas, karena secara hukum Anda mempunyai kewajiban untuk membayar suatu utang yang timbul berdasarkan suatu perjanjian, maka kami tetap menyarankan Anda untuk membayar utang pinjaman online Anda.
Setidaknya, Anda dapat meminta bantuan kepada OJK untuk melakukan negosiasi, mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa terhadap fintech, dan dapat mengajukan keringanan untuk membayar utang pokok Anda terlebih dahulu. Sedangkan untuk fintech pinjaman online ilegal, OJK dan kepolisian dapat memberikan Anda perlindungan hukum termasuk meliputi pemblokiran fintech pinjaman online ilegal dan proses secara hukum terhadap pelaku penagihan dengan cara yang melawan dan atau melanggar hukum.
Apabila Anda tidak membayar dan melunasi utang pinjaman online anda, maka Anda dapat mengalami risiko dan atau akibat sebagai berikut:
Masuk dalam blacklist SLIK OJK dan Bank Indonesia (BI);
Denda serta beban bunga pinjaman terus bertambah dan menumpuk jauh melebihi utang pokok;
Kejaran dan teror debt collector atau tim penagih utang fintech pinjaman online kepada Anda dan seluruh kontak yang berada di ponsel Anda dan termasuk orang-orang terdekat dan keluarga Anda;
Mengacaukan finansial dan atau keuangan Anda, sehingga dapat mempengaruhi pemikiran Anda untuk menutup utang dengan membuka utang baru di fintech lainnya. Sehingga menyebabkan Anda dapat terjerat dalam lingkaran utang pinjaman online lainnya yang kemungkinan akibatnya akan lebih memperburuk keadaan Anda, baik secara mental maupun finansial Anda.
Selain melaksanakan dan atau melakukan hal-hal tersebut di atas, kami menyarankan beberapa hal kepada Anda yaitu sebagai berikut:
Sebaiknya Anda tidak membuka utang di fintech pinjaman online baru selama utang pinjaman online Anda belum terbayarkan dan atau terselesaikan, dan mengusahakan melakukan pembayaran dan pelunasan pinjaman Anda dengan melalui cara dan upaya sebagaimana yang telah kami sampaikan;
Sebaiknya Anda menjaga identitas pribadi Anda agar tidak digunakan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online di fintech pinjaman online dengan menggunakan atas nama Anda;
Anda harus lebih berhati-hati ketika ada sejumlah uang masuk ke rekening Anda, karena dapat diduga atau adanya kemungkinan identitas dan rekening Anda telah digunakan orang terdekat untuk mengajukan pinjaman online, apabila hal ini terjadi segera cek rekening koran Anda dan meminta SLIK kepada OJK;
Kami sarankan untuk berpikir kembali mengenai akibat dan risiko yang dapat Anda terima dan alami sebelum mengajukan pinjaman online, serta apabila keadaan dan kondisi memaksa Anda untuk melakukan pinjaman melalui fintech pinjaman online maka pastikan pinjaman Anda diajukan ke fintech pinjaman online yang legal, resmi, dan telah mempunyai izin dari OJK, dengan tetap mempertimbangkan kembali secara matang mengenai kesanggupan anda terhadap bunga keterlambatan serta batas jangka waktu pembayaran dan pelunasan pinjaman.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dan permasalahan anda serta berguna dan atau bermanfaat bagi masyarakat terutama yang mempunyai kendala dalam dalam pembayaran dan pelunasan utang pinjaman online, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika

