Tak Pakai Masker di Kuwait dan Qatar Bisa Berujung Penjara

18 Mei 2020 10:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kuwait memakai masker di tengah pandemi corona. Foto: Reuters/Stephanie McGehee
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kuwait memakai masker di tengah pandemi corona. Foto: Reuters/Stephanie McGehee
ADVERTISEMENT
Pemerintah Qatar dan Kuwait memberlakukan hukuman berat bagi warga yang melanggar kewajiban pakai masker di luar ruangan. Bahkan, pelanggarnya bisa terancam hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Kementerian Kesehatan Kuwait mengatakan pada Minggu (17/5), warga yang tak memakai masker di luar rumah bisa dipenjara hingga tiga bulan. Selain penjara, pelanggar bisa juga kena denda di Kuwait yang mencapai maksimum 5.000 dinar atau sekitar Rp 240 juta.
Sementara di Qatar, stasiun televisi setempat melaporkan warga yang tak bermasker bisa dipenjara hingga tiga tahun lamanya. Denda pelanggarnya bisa mencapai 200 ribu riyal Qatar atau sekitar Rp 816 juta.
Warga Kuwait memakai masker di tengah pandemi corona. Foto: Reuters/Stephanie McGehee
Qatar saat ini memiliki lebih dari 32 ribu penderita virus corona dengan 15 kematian. Sementara di Kuwait terdapat 14 ribu lebih penderita corona dengan 112 kematian.
Pada enam negara Teluk, terdapat lebih dari 137 ribu kasus corona dengan 693 kematian. Kasus-kasus COVID-19 pada awalnya muncul di Teluk dari warga yang pulang dari luar negeri, namun kini virus corona menyebar di kalangan pekerja migran.
ADVERTISEMENT
Qatar adalah negara Teluk dengan penderita virus corona kedua tertinggi. Negara Teluk pemilik kasus terbanyak adalah Arab Saudi dengan 54.700 kasus corona dengan 312 kematian.
Sementara angka kematian tertinggi kedua di Teluk setelah Saudi terdapat di Uni Emirat Arab, dengan 220 kematian, 23.350 kasus.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona