Tak Perlu Buru-buru Beralih ke Smart SIM

5 September 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri, Refdi Andri saat melakukan video conference bersama seluruh Polda di Indonesia mengenai analisa dan evaluasi operasi ketupat 2019. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri, Refdi Andri saat melakukan video conference bersama seluruh Polda di Indonesia mengenai analisa dan evaluasi operasi ketupat 2019. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri menyiapkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan berbagai teknologi terbaru di dalamnya. Tapi, adanya Smart SIM tak berarti warga harus segera mengganti SIM lama dengan Smart SIM.
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, pihaknya tak pernah meminta warga segera mengganti SIM lama. Pergantian SIM lama ke Smart SIM tinggal mengikuti masa berlakunya saja.
"Kita tidak mengimbau SIM SIM itu harus diganti. Di sana sudah ada masa berlakunya dan SIM itu tetap berlaku sampai usia masa berlakunya. Jadi tidak ada imbauan penggantian dan itu juga tidak perlu diganti," kata Refdi di kantor Korlantas Polri, Kamis (5/9).
Workshop Smart SIM Korlantas Polri. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Hal yang sama juga berlaku bagi warga yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya sebelum peluncuran Smart SIM, 22 September. Warga tetap harus memperpanjang SIM meski masih mendapat SIM model lama.
"Tetapi sebaliknya SIM yang sudah habis masa berlakunya itu harus langsung diperpanjang. Jangan sampai menunggu tanggal 22 September saja. Artinya dari hari ini sampai tanggal 22 (September) itu legitimasi personal seorang pengemudi itu juga tidak ada. Kita akan lakukan tindakan itu," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu diganti dan tidak perlu mengganti. Lihat saja nanti bagaimana SIM itu berakhir. Kalau nanti semua ganti kita juga kelabakan, kita harus siapkan kartunya lebih banyak lagi," ucap dia.
Smart SIM ini memang berbeda dengan SIM lama. Smart SIM tertanam chip yang berisi data pemilik SIM. Smart SIM juga dilengkapi fitur uang elektronik.
Smart SIM bisa menampung saldo maksimal Rp 2 juta. Smart SIM juga bisa digunakan untuk membayar denda tilang hingga belanja barang lainnya.