Tak Perlu Khawatir, Warga Belum Punya NIK Bisa Divaksin COVID-19, Ini Alurnya

4 Agustus 2021 10:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Jakarta melakukan vaksinasi dengan mobil vaksin keliling. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Warga Jakarta melakukan vaksinasi dengan mobil vaksin keliling. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenkes menetapkan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa divaksin COVID-19. Hal ini diputuskan dalam upaya meningkatkan percepatan vaksinasi di Indonesia khususnya bagi kelompok rentan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati, MKM mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota, dan masyarakat.
''Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,'' kata Widyawati mengutip situs Kemenkes, Rabu (4/8).
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Sinovac kepada warga saat mobil vaksin keliling singgah di Kantor Kelurahan Cipedak, Jakarta, Selasa (13/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Secara umum, teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 membutuhkan pendataan warga yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Pendataan ini memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Kemenkes telah menentukan sistem vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK. Berikut alur dan tata caranya menurut SE terbaru Kemenkes:
ADVERTISEMENT