Tak Perlu Khawatir, Warga Belum Punya NIK Bisa Divaksin COVID-19, Ini Alurnya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenkes menetapkan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK ) kini bisa divaksin COVID-19. Hal ini diputuskan dalam upaya meningkatkan percepatan vaksinasi di Indonesia khususnya bagi kelompok rentan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati, MKM mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota, dan masyarakat.
''Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,'' kata Widyawati mengutip situs Kemenkes , Rabu (4/8).
Secara umum, teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 membutuhkan pendataan warga yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Pendataan ini memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Kemenkes telah menentukan sistem vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK. Berikut alur dan tata caranya menurut SE terbaru Kemenkes:
ADVERTISEMENT