Tak Punya Kedudukan Hukum, Gugatan Tunda Pilkada karena Corona Tak Diterima MK

26 Oktober 2020 13:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda lantaran pandemi corona belum mereda.
ADVERTISEMENT
MK dalam putusan 69/PUU-XVIII/2020, menyatakan PWSPP tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Senin (26/10).
Sebelumnya dalam permohonan, PWSPP menggugat ketentuan Pasal 201A ayat (1) dan (2) UU 6/2020 yang mengatur penundaan Pilkada 2020 dari September ke Desember 2020. Berikut bunyi Pasal yang digugat:
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20l ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
Ketua PWSPP, Johan Syafaat Mahanani, menyatakan gelaran Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember, dengan tahapan yang dimulai pada Juni, berpotensi sebagai penyebaran corona.
ADVERTISEMENT
Selain itu, gelaran Pilkada tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi lembaganya.
Johan menilai, Pilkada saat corona menghambat lembaganya melakukan aktivitas membantu masyarakat memperjuangkan hak memilih dan dipilih dalam pemungutan suara. Sehingga Johan meminta Pilkada 2020 ditunda dan diundur pada September 2021.
Namun, MK berpandangan PWSPP tidak mampu membuktikan bahwa aktivitas lembaganya terhambat karena adanya Pilkada saat corona.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Pemohon tidak cukup dengan menjelaskan tujuan pembentukan organisasi, tapi harus menyampaikan contoh konkret atau aktivitas pemohon sebagai lembaga berkenaan dengan isu konstitusional norma yang diajukan," ucap hakim MK Saldi Isra.
Saldi menyatakan tak bisa dibuktikannya kerugian konstitusional tersebut membuat MK tidak mempertimbangkan pokok perkara.
"Pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucap Saldi.
ADVERTISEMENT