Tak Punya Sertifikat BPW, Izin 11 Penyelenggara Umrah Dicabut

15 Januari 2020 14:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Para penyelenggara umrah ini tak bisa melengkapi persyaratan administrasi hingga waktu yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim mengatakan, 11 penyelenggara umrah ini tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW). Kemenag sudah memberikan waktu tapi tak kunjung dilaksanakan.
“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” kata Arfi dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Arfi Hatim dalam acara pembekalan petugas haji di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur. Foto: Dok. Media Center Haji
Sertifikasi BPW bagi PPIU wajib diberikan ke Kemenag. Hal ini diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Pada Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Jemaah melaksanakan tawaf terakhir dalam rangkaian haji (Tawaf al-Wadaa) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah. Foto: AFP/Abdel Ghani BASHIR
Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
1. PT. Madani Mitra Mulia,
2. PT. Kayangan Mandiri Utama,
3. PT. Witami Prabuana Cipta,
4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,
6. PT. Alharam Wisata Illah,
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,
8. PT. Fahmul Fauzy,
9. PT. Kalam Imran Farok Tours,
ADVERTISEMENT
10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.