Tak Putuskan Banding, Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

7 Agustus 2020 2:09 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto:  Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat dari jabatan Komisioner KPU. Menanggapi ini, Jokowi mengaku menghormati putusan PTUN dan memutuskan untuk tidak banding.
ADVERTISEMENT
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU, sebagai tindak lanjut putusan PTUN," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, dalam keterangan tertulis.
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Dini menegaskan, pertimbangan Jokowi sebelumnya dilandasi pada sifat Keppres untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Jokowi tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN.
"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP, dan karenanya, substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.
"Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida, dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Keppres pemecatan Evi diterbitkan pada Maret 2020. Pemberhentian Evi oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran yang dimaksud yakni buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc.
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tak terima akan Keppres tersebut, Evi menggugat keputusan Jokowi ke PTUN. Evi menilai putusan DKPP cacat hukum karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP.
Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan Evi. Hakim juga memerintahkan Jokowi untuk memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022, serta merehabilitasi nama baiknya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona