Tak Tahan Sering Dimaki, Anak Tiri Tikam Ayah hingga Tewas di Jakut

1 Agustus 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Jakarta Utara.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pria berinisial FO (33), usai menikam ayah tirinya, Cecep Riyana (57) di Jalan Bidara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arief Setyawan mengatakan, penikaman itu dilakukan di rumah menggunakan pisau.
"Korban ditikam menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelum FO bereaksi," kata Gidion dalam jumpa pers, Selasa (1/8).
Pelaku, kata Gidion, menusuk ayah tirinya lantaran sering dimaki menggunakan kata-kata kasar.
"Tersangka (FO) jengkel dan tidak terima ketika dimaki oleh korban (CR) menggunakan kata-kata kasar," beber Gidion.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Gidion menuturkan, FO sempat menyangkal melakukan pembunuhan saat hendak diamankan. Penyidik lalu melakukan uji DNA di Puslabfor Mabes Polri.
"Tersangka tidak mengaku, hal itu pun terbantah saat dibuktikan melalui scientific criminal crime," ujarnya.
"Diperoleh pada gagang pisau dan celana tersangka (FO) ada darah korban (CR), di lokasi pembunuhan itu juga ada potongan kuku tersangka. Maka dapat dipastikan bahwa FO telah melakukan pembunuhan tersebut," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.