Tak Temukan Bukti Terkait Bansos di Rumah Ihsan Yunus, KPK Dinilai Telat Geledah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah politikus PDIP, Ihsan Yunus , di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Rabu (24/2).
Namun setelah menggeledah rumah Ihsan mulai siang hingga petang, penyidik KPK pulang dengan tangan kosong alias tak menyita apa pun.
"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun menyindir penyidik KPK yang tak membawa apa pun dari rumah Ihsan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penggeledahan pada Rabu (24/2) kemarin sangat terlambat.
Sebab menurut Boyamin, izin penggeledahan tersebut sudah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejak sebulan yang lalu. Selain itu, penggeledahan rumah Ihsan Yunus terjadi sebulan lebih sejak penyidik KPK menggeledah rumah orang tua anggota DPR tersebut pada 12 Januari.
ADVERTISEMENT
"Geledahnya sudah sebulan dari kejadian emang dapat apa? agak sulit untuk dapat barang bukti, (karena) diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat," kata Boyamin dalam keterangannya.
Boyamin menyatakan Dewas sudah memberikan 20 izin geledah usai OTT kasus bansos. Seharusnya, kata Boyamin, penyidik segera menindaklanjuti izin penggeledahan tersebut. Apabila berlarut, barang bukti yang hendak diambil berpotensi hilang.
"Jadi semestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan dan diduga barang bukti sudah hilang," ucapnya.
"Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak, jika perlu malam hari atau menjelang pagi," lanjutnya.
Untuk itu, Boyamin menyatakan gugatan praperadilannya melawan KPK di PN Jaksel tetap berlanjut. Dalam gugatan tersebut, Boyamin mempersoalkan 20 izin geledah dari Dewas yang diduga ditelantarkan.
ADVERTISEMENT