Tak Temukan Bukti Terkait Bansos di Rumah Ihsan Yunus, KPK Dinilai Telat Geledah

25 Februari 2021 13:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2).  Foto: Alexander Yada/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2). Foto: Alexander Yada/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK masih mencari bukti-bukti dugaan suap bansos corona dalam proses penyidikan yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah politikus PDIP, Ihsan Yunus, di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Rabu (24/2).
Namun setelah menggeledah rumah Ihsan mulai siang hingga petang, penyidik KPK pulang dengan tangan kosong alias tak menyita apa pun.
"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Sejumlah penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2). Foto: Alexander Yada/ANTARA FOTO
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun menyindir penyidik KPK yang tak membawa apa pun dari rumah Ihsan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penggeledahan pada Rabu (24/2) kemarin sangat terlambat.
Sebab menurut Boyamin, izin penggeledahan tersebut sudah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejak sebulan yang lalu. Selain itu, penggeledahan rumah Ihsan Yunus terjadi sebulan lebih sejak penyidik KPK menggeledah rumah orang tua anggota DPR tersebut pada 12 Januari.
ADVERTISEMENT
"Geledahnya sudah sebulan dari kejadian emang dapat apa? agak sulit untuk dapat barang bukti, (karena) diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat," kata Boyamin dalam keterangannya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Boyamin menyatakan Dewas sudah memberikan 20 izin geledah usai OTT kasus bansos. Seharusnya, kata Boyamin, penyidik segera menindaklanjuti izin penggeledahan tersebut. Apabila berlarut, barang bukti yang hendak diambil berpotensi hilang.
"Jadi semestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan dan diduga barang bukti sudah hilang," ucapnya.
"Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak, jika perlu malam hari atau menjelang pagi," lanjutnya.
Anggota DPR fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Foto: DPR
Untuk itu, Boyamin menyatakan gugatan praperadilannya melawan KPK di PN Jaksel tetap berlanjut. Dalam gugatan tersebut, Boyamin mempersoalkan 20 izin geledah dari Dewas yang diduga ditelantarkan.
ADVERTISEMENT