Tak Terbitkan Perppu KPK karena MK, Jokowi Dinilai Mengada-ada

3 November 2019 18:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat mengikuti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat mengikuti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkah Presiden Joko Widodo tak menerbitkan Perppu KPK menuai kritikan banyak pihak. Terlebih lagi alasan urungnya niat sang petahana ini lantaran menghargai dan menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK)
ADVERTISEMENT
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, alasan yang dikemukakan itu tidak tepat. Sebab ia meyakini para hakim MK tidak akan tersinggung apabila langkah itu dilakukan presiden.
“Jadi kalau misal kemarin argumentasi Presiden mau menunggu proses MK, itu keliru. Itu pernyataan yang keliru dan menyesatkan, menurut saya kok terlalu mengada-ada,” ujar Bivitri dalam diskusi tentang Perppu KPK di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
“Apakah kemudian ada aspek sopan santun? Enggak juga. Saya yakin seribu persen, 9 hakim enggak akan tersinggung kalau perppu dikeluarkan,” sambungnya.
Menurutnya, kesembilan hakim MK sangat memahami bahwa Perppu merupakan kebijakan hukum. Sementara kewenangan MK ialah soal inkonstitusionalitas pasal-pasal.
Perdana Menteri Kamboja Hun Sen berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo saat pelantikan presiden dan wakil presiden 2014-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/10/2019). Foto: AFP
Bivitri juga menilai presiden bisa mengeluarkan Perppu kapan saja. Selama ada situasi genting, langkah tersebut tidak perlu mempertimbangkan proses hukum di MK maupun proses legislasi.
ADVERTISEMENT
“Contoh konkret Perppu Ormas itu keluar 5 tahun setelah UU Ormas jadi undang-undang, jadi tidak ada deadline. Apakah tergantung MK? juga tidak. Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan MK sebagai yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu,” tegasnya.
Bukan menghargai proses konstitusional, proses itu ia nilai lebih mengarah kepada tak adanya niatan pemerintah benar benar mengoptimalkan pencegahan korupsi.
“Buat saya dan banyak orang lainnya, terutama yang di sini, sebenarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi itu indikasi kuat bahwa Pak Jokowi tidak mendukung pemberantasan korupsi,” ujarnya.
“Seandainya saja Pak Jokowi mengungkapkan posisinya yang ternyata tidak mendukung KPK dan tidak mendukung pemberantasan korupsi itu sejak dia dicalonkan, menurut saya sudah jelas apakah perlu ada dukungan terhadap presiden yang tidak mendukung pemberantasan korupsi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, menurut Mensesneg Pratikno, Jokowi masih menunggu proses gugatan atas UU KPK yang baru di MK, sebelum memutuskan menerbitkan Perppu atau tidak.
"Intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak," kata Pratikno di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (2/11).
Pratikno menyebut, Jokowi menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Perppu tak terbit selama proses uji materi di MK masih bergulir.