news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Terbukti, Kejati Maluku Tutup Kasus Gratifikasi Istri Bupati Maluku Tenggara

23 Juli 2021 9:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Maluku menutup penyelidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun dan istrinya, Eva Elia. Foto: ANTARA/Daniel Leonard
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Maluku menutup penyelidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun dan istrinya, Eva Elia. Foto: ANTARA/Daniel Leonard
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menghentikan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan gratifikasi dari sejumlah dinas di Pemkab Maluku Tenggara yang melibatkan Istri Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun, Eva Eliya Hanubun.
ADVERTISEMENT
“Soal perkara dugaan gratifikasi istri Bupati Maluku Tenggara telah kami tutup," kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega, di Ambon, Kamis (22/7).
Rorogo menjelaskan, pihaknya menutup kasus tersebut lantaran tidak ada fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan terhadap 24 saksi dari tujuh dinas terkait sebagaimana yang dilaporkan.
"Setelah para saksi diperiksa, ternyata tidak ditemukan satu pun keterangan yang mengarah bahwa ada tindakan gratifikasi, oleh karena itu perkara ini ditutup,” ujar Rorogo.
Ilustrasi gratifikasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Menurut Rorogo, kasus gratifikasi sempat menjadi sorotan publik Maluku Tenggara, sehingga terjadi aksi demonstran.
Laporan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Eva Eliya disampaikan elemen pemuda asal Maluku Tenggara, pada 11 Februari 2021 lalu saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku.
ADVERTISEMENT