news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Terbukti Sengaja Selundupkan Sabu, 2 WNI Perempuan di Jepang Divonis Bebas

18 Juli 2021 1:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba. Foto: KBRI Tokyo
zoom-in-whitePerbesar
2 WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba. Foto: KBRI Tokyo
ADVERTISEMENT
Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo membebaskan 2 WNI perempuan berinisial A dan I atas tuduhan penyelundupan sabu dalam sidang pada Selasa, 13 Juli.
ADVERTISEMENT
A dan I sebelumnya dituduh secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine atau sabu untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019.
Pada sidang pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen.
Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60. A dan I kemudian mengajukan banding dan dibebaskan.
Dubes RI untuk Jepang, Heri Akhmadi, menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo tersebut. Ia pun mengapresiasi kerja keras Tim Perlindungan WNI KBRI Tokyo bersama tim pengacara yang selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang." ujar Dubes Heri dalam keterangannya, Sabtu (17/7).
Kaisar Nahurito menerima surat kepercayaan Dubes Heri Akhmadi di Tokyo, Jepang. Foto: KBRI Tokyo
Dubes Heri berharap A dan I dapat memetik pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
Setelah divonis bebas, kedua WNI tersebut dipulangkan ke tanah air pada Sabtu, 17 Juli. Sebelum kembali ke Indonesia, keduanya tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo. Keduanya bahkan difasilitasi berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga.
A dan I menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani pidana penjara di Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Dubes Heri menyebut, selama periode 2019-2020, KBRI Tokyo menangani 5 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.