Tak Terima Diputus, Pria di Parepare Sebar Video Mesum Kekasihnya

26 Februari 2020 0:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Sudirman (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menyebar video mesumnya bersama sang kekasih. Alasan pria asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan, itu menyebar video bersanggamanya yakni takut diputuskan oleh kekasihnya.
ADVERTISEMENT
"Iya saya takut diputuskan," kata Sudirman di hadapan polisi, Selasa (25/2).
Hubungan asmara antara Sudirman dengan kekasihnya yang masih SMA itu bermula ketika keduanya berkenalan melalui Facebook. Pada Oktober 2019, Sudirman mengajak sang kekasih ke rumahnya yang sedang kosong.
Saat itu, Sudirman dan sang kekasih berhubungan badan layaknya suami istri. Sudirman lalu merekam aksinya itu menggunakan telepon genggam miliknya.
"Saya cinta mati sama dia. Sengaja saya rekam untuk jaga-jaga biar saya tidak diputuskan," ucap Sudirman.
Belakangan sang kekasih meminta putus, Sudirman yang tak terima langsung mengancam kekasihnya. Jika sang kekasih tetap berkukuh putus, Sudirman akan menyebarkan video hubungan badan mereka.
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock
Meski diancam, wanita pujaan Sudirman tetap ngotot ingin putus. Sudirman pun menepati ancamannya, ia mengirim video berdurasi 2 menit 44 detik itu kepada dua teman perempuan kekasihnya itu.
ADVERTISEMENT
"Iya saya kirim ke temannya lewat WhatsApp, termasuk dia juga saya kirimi," ucapnya.
Kekasih Sudirman pun melaporkan perbuatan Sudirman ke polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan, Sudirman melarikan diri.
"Dia sempat lari ke Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Namun balik lagi ke rumahnya di Parepare," kata Kapolresta Parepare AKBP Budi.
Tim Crime Hunter Polres Parepare pun mengejar dan berhasil menangkap Sudirman. Belakangan terungkap Sudirman ternyata adalah seorang residivis dalam kasus pencurian.
"Selain laporan video mesum dengan pacarnya, pelaku juga adalah residivis kasus pencurian di 23 TKP di Kota Parepare," Budi mengungkapkan.
Sudirman disangkakan pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dikenakan Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Budi.
ADVERTISEMENT