Tak Terima Ditagih Kredit Motor, Pria di Sumut Pukul Leasing Pakai Parang

11 Mei 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Suprianto (45) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap karena menganiaya petugas leasing, bernama Hariansyah Purba (40). Aksi itu dilakukan pelaku karena tidak terima korban menagih kredit sepeda motornya yang menunggak 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa terjadi Selasa (8/3), sekitar pukul 15.30 WIB. Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Saat itu korban bersama temannya menjumpai pelaku untuk menagih kredit sepeda motor. Pelaku diketahui telah menunggak kredit motor selama 3 bulan di CV Bulan Purnama Motor atau tempat korban bekerja.
"Yang mana pada saat itu, pelaku sedang tidur di rumah. Karena merasa terganggu, pelaku langsung ke dapur dan mengambil parang lalu pelaku ke luar rumah dan mengarahkan sebilah parang ke atas kepala korban, sambil menyuruh korban pergi," ujar Agus, Rabu (11/5).
Pria bernama Suprianto di Serdang Bedagai Sumut ditangkap polisi karena memukul kepala petugas leasing. Foto: Polres Tebing Tinggi
Namun korban tidak mau pergi. Ia justru memvideokan aksi pelaku yang mengancamnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelaku langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan sebilah parang ke leher korban, kemudian pelaku meminta handphone korban, karena korban merasa ketakutan, korban memberikan handphone miliknya," ujar Agus.
Kata Agus usai melepaskan korban, pelaku juga sempat memukul kepala korban dengan parang.
"Ketika korban hendak meninggalkan rumah pelaku, pelaku sempat mengejar korban dan memukul bagian parang yang tumpul sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian belakang korban," ujar Agus.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. Petugas lalu menyelidiki kasus ini.
Parang yang digunakan pria di Serdang Bedagai untuk memukul kepala petugas leasing. Foto: Polres Tebing Tinggi
Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Kepada polisi ia mengakui perbuatannya.
"Benar dirinya telah melakukan mengambil handphone milik korban dan menunjukkan parang kepada korban agar korban pergi dari rumah pelaku," kata Agus.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut," tambah Agus.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit handphone Vivo Y69 dan sebilah parang sepanjang 1 meter.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara," pungkas Agus.