Tak Terima Ditegur karena Ngebut, Sejoli di Bandung Aniaya Pemotor

9 Desember 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka penganiayaan di Jalan Gandok Siliwangi, Hegaramanah saat konferensi pers di Polsek Cidadap, Bandung.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka penganiayaan di Jalan Gandok Siliwangi, Hegaramanah saat konferensi pers di Polsek Cidadap, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Cidadap, Bandung, membekuk sepasang kekasih, Ipal Ramdani (22) dan Anisa Putri Kurniawati (19), karena menganiaya seorang pria bernama Muhamad Ahyarusabilli Imas Abas (20).
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini berdasarkan laporan adanya keributan di Jalan Gandok Siliwangi, Hegaramanah, Kota Bandung.
Kapolsek Cidadap, AKP Rita Perwitasari, menjelaskan, peristiwa bermula ketika kedua pelaku yang berboncengan dengan motor menyalip kendaraan korban dengan kecepatan tinggi hingga korban nyaris terjatuh. Kemudian, korban menegur pelaku agar berhati-hati dan tak mengebut. Mendapat teguran itu, pelaku malah emosi.
"Saat disalip, korban sampai hampir terjatuh. Korban tidak terima lalu mengejar pelaku dan memperingati agar membawa motor dengan hati-hati," kata Rita di Mapolsek Cidadap, Senin (9/12).
Polisi menunjukkan tersangka penganiayaan di Jalan Gandok Siliwangi, Hegaramanah saat konferensi pers di Polsek Cidadap, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Perselisihan di antara kedua pelaku dan korban tidak terhindarkan hingga berujung aksi penganiayaan. Warga sekitar yang melihat langsung melerai dan melaporkan aksi penganiayaan ini kepada polisi.
"Pelaku (Ipal) memukul korban dan pelaku satunya (Annisa) melempar korban dengan helm. Beruntung ada warga yang langsung melerai dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami pihak kepolisian. Mereka pun langsung kita amankan," ujar Rita.
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
Menurut Rita, pelaku Ipal juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam. Polisi pun akhirnya menyita senjata tajam itu.
ADVERTISEMENT
"Korban merasa takut dan menelepon temannya. Ketika temannya datang, pelaku malah ngotot mengeluarkan sebilah golok," ungkap Rita.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 179 jo 351 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.